Minggu, 24 Agustus 2008

Pinjam Rp.10.000,-

Pinjam Rp 10.000
( Antoni Lamini/Sekedar Renungan )

Seperti biasa Rudi, kepala cabang di sebuah perusahaan swasta CJDW di
Jakarta, tiba di rumahnya pada pukul 9 malam. Tidak seperti biasanya, Budi,
putra pertamanya yang baru duduk di kelas dua SD yang membukakan pintu.
Ia nampaknya sudah menunggu cukup lama.

"Kok, belum tidur?" sapa Rudi sambil mencium anaknya. Biasanya, Budi memang
sudah lelap ketika ia pulang dan baru terjaga ketika ia akan berangkat ke
kantor pagi hari. Sambil membuntuti sang ayah menuju ruang keluarga, Budi
menjawab, "Aku menunggu Ayah pulang. Sebab aku mau bertanya berapa sih gaji
Ayah?" "Lho, tumben, kok menanyakan gaji Ayah? Mau minta uang lagi, ya?"

"Ah, enggak. Ingin tahu saja."
"Oke. Kamu boleh hitung sendiri. Setiap hari Ayah bekerja sekitar 10 jam
dan dibayar Rp 800.000,-. Dan setiap bulan rata? dihitung 25 hari kerja.
Jadi, gaji Ayah dalam satu bulan berapa, hayo?"

Budi berlari mengambil kertas dan pensilnya dari meja belajar, sementara
ayahnya melepas sepatu dan menyalakan televisi. Ketika Rudi beranjak
menuju kamar untuk berganti pakaian, Budi berlari mengikutinya.

"Kalau satu hari ayah dibayar Rp 800.000,- untuk 10 jam,
berarti satu jam ayah digaji Rp 80.000,- dong," katanya.
"Wah, pinter kamu. Sudah, sekarang cuci kaki, bobok," perintah Rudi. Tetapi
Budi tak beranjak. Sambil menyaksikan ayahnya berganti pakaian, Budi
kembali bertanya, "Ayah, aku boleh pinjam uang Rp 10.000,- nggak?"
"Sudah, nggak usah macam? lagi. Buat apa minta uang malam? begini?
Ayah capai. Dan mau mandi dulu. Tidurlah."

"Tapi, Ayah..." Kesabaran Rudi habis.
"Ayah bilang tidur!" hardiknya mengejutkan Budi. Anak kecil itu pun
berbalik menuju kamarnya. Usai mandi, Rudi nampak menyesali hardikannya.
Ia pun menengok Budi di kamar tidurnya. Anak kesayangannya itu belum tidur.
Budi didapatinya sedang ter-isak? pelan sambil
memegang uang Rp 30.000,- di tangannya.

Sambil berbaring dan mengelus kepala bocah kecil itu, Rudi berkata,
"Maafkan Ayah, Nak. Ayah sayang sama Budi. Buat apa sih minta uang
malam? begini? Kalau mau beli mainan, besok kan bisa.
Jangankan Rp 10.000,- lebih dari itu pun ayah kasih."
"Ayah, aku nggak minta uang. Aku pinjam. Nanti aku kembalikan kalau
sudah menabung lagi dari uang jajan selama minggu ini."

"Iya, iya, tapi buat apa?" tanya Rudi lembut.
"Aku menunggu Ayah dari jam 8. Aku mau ajak Ayah main ular tangga. Tiga
puluh menit saja. Ibu sering bilang kalau waktu Ayah itu sangat berharga.
Jadi, aku mau beli waktu ayah. Aku buka tabunganku, ada Rp 30.000,-.
Tapi karena Ayah bilang satu jam Ayah dibayar Rp 80.000,-, maka setengah
jam harus Rp 40.000,-. Duit tabunganku kurang Rp 10.000,-.
Makanya aku mau pinjam dari Ayah," kata Budi polos.

Rudi terdiam. Ia kehilangan kata?. Dipeluknya
bocah kecil itu erat?. [Intel]

BELAJAR

BELAJAR
( ANTONI LAMINI/UNTUK RENUNGAN )

APAKAH ANDA SUDAH BELAJAR ?

SAYA BELAJAR, bahwa saya tidak dapat memaksa orang lain untuk mencintai saya,
saya hanya dapat melakukan sesuatu untuk orang yang saya cintai ..........

SAYA BELAJAR, bahwa sahabat terbaik bersama serta dapat melakukan banyak hal dan kami selalu memiliki waktu terbaik .....

SAYA BELAJAR, bahwa persahabatan sejati senantiasa bertumbuh walau dipisahkan oleh jarak yang jauh, beberapa di antaranya melahirkan cinta sejati .....

SAYA BELAJAR, bahwa sebaik-baiknya pasangan itu,mereka pasti pernah melukai perasaan saya,dan untuk itu saya harus belajar memaafkannya .....

SAYA BELAJAR, bahwa lingkungan dapat mempengaruhi pribadi saya,tapi saya tetap harus bertanggung jawab untuk setiap apa yang saya telah lakukan .....

SAYA BELAJAR, bahwa tidaklah penting apa yang saya miliki,tapi yang penting adalah siapa saya ini sebenarnya .....

SAYA BELAJAR, bahwa saya harus memilih apakah menguasai sikap dan emosi
atau sikap dan emosi itu yang menguasai diri saya .....

SAYA BELAJAR, bahwa kata-kata manis tanpa tindakan adalah saat perpisahan dengan orang yang saya cintai .....

SAYA BELAJAR, bahwa butuh waktu bertahun-tahun untuk membangun kepercayaan
dan hanya beberapa detik saja untuk menghancurkannya .....

SAYA BELAJAR, bahwa orang yang seringkali saya kira adalah orang jahat, justru adalah orang yang membangkitkan semangat hidup saya kembali serta orang yang begitu perhatian pada saya .....

SAYA BELAJAR, bahwa jika seseorang tidak menunjukkan perhatian seperti yang saya inginkan,bukan berarti bahwa dia tidak mencintai saya .....

SAYA BELAJAR, bahwa saya harus belajar memaafkan diri sendiri dan juga orang lain, kalau tidak mau dikuasai perasaan bersalah terus menerus

SAYA BELAJAR, bahwa dua manusia dapat melihat sebuah benda yang sama,tapi kadang dari sudut pandang yang berbeda .....

SAYA BELAJAR, bahwa tidak ada yang instant atau serba cepat di dunia ini, semua butuh proses pertumbuhan kecuali saya siap untuk sakit hati .....

SAYA BELAJAR, bahwa saya punya hak untuk marah,tetapi itu bukan berarti saya harus merasa benci dan berlaku bengis

SAYA BELAJAR, bahwa orang-orang yang saya kasihi justru sering diambil segera dari kehidupan saya .....

SELAMAT BELAJAR, tolong sebarkan untuk teman-teman Anda yang perlu atau ingin belajar.

To: Motivasi_Net@yahoogroups.com
cc: (bcc: Plant Instruktur MTB/PLT/MTBU/PAMA)

Subject: [Motivasi Net] Berani Mencoba

Jumat, 22 Agustus 2008

INVESTASI SAHAM DI PASAR MODAL

Investasi Saham di Pasar Modal
( ANTONI LAMINI/FE-TRUNAJAYA-BTG/Bahan Kuliah )

Mr,Bejo Sugi Bin Laba adalah salah satu individu yang ikut memeriahkan perdagangan saham di bursa efek Jakarta. Sudah kurang lebih 3 tahun Bejo selalu mengikuti dan bertransaksi saham. Semua keputusan dilakukan oleh dirinya sendiri dengan mengandalkan informasi yang dilihat, didengar, maupun dibacanya. Berdasarkan penuturannya, dia memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar daripada bila ia hanya menempatkan uangnya di deposito.
Walau pasar masih dalam keadaan yang berfluktuasi, Andre melihat kesempatan di sana. Bersamaan dengan diberikannya perpanjangan waktu pembayaran utang Indonesia oleh Paris Club dan disertai dengan semakin menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) juga ikut erdongkrak. Bejo memperoleh keuntungan dari pergerakan harga saham waktu itu.Bejo merupakan individu yang melihat juga potensi jangka panjang dari beberapa saham unggulan serta ia juga melakukan transaksi jangka pendek untuk medapatkan keuntungan. Rasa-rasanya dari cerita Bejo tadi kita bisa menyimpulkan bahwa Bejo termasuk individu yang beruntungan bermain di bursa saham.
Lain lagi dengan dengan Surti Binti Laris . Ia juga investor individu yang turut berinvestasi di bursa saham. Ia melihat berbagai kemungkinan mendapatkan keuntungan dari berinvestasi di saham. Akan tetapi selama lebih dari 2 tahun bermain saham ia merasa bahwa belum mendapatkan keuntungan yang diinginkan alias merugi. Walau ia juga melakukan analisis sendiri serta mengikuti berbagai informasi yang diberikan oleh para pakar investasi atau analis profesional. Jadi mungkin timbul pertanyaan, bagaimana sih menyiasati berinvestasi pada saham? Serta apa untung dan ruginya berinvestasi di saham? Mengapa pasar modal atau bursa saham berkembang hampir di semua negara di dunia? Apa manfaat dari keberadaan pasar modal? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan seputar investasi saham dan keberadaan pasar modal, khususnya di Indonesia. Melalui artikel kali ini kami ingin membagikan informasi serta pengertian dasar dari istilah tadi serta kemungkinan Anda untuk juga berpastisipasi di dalamnya.

Apa Itu Pasar Modal dan Manfaatnya
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call). Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang
(obligasi). Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan
perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas. Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus
memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan
untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan
dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha
yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

Apa Itu Saham?
Setelah kita mengikuti sedikit perihal pasar modal, manfaatnya bagi masyarakat dan perusahaan khususnya serta negara pada umumnya, sekarang kita akan membahas perihal saham, salah satu produk yang diperjualbelikan di pasar modal. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di pasar modal Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah.
Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa).
Karakterisktik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (one share one vote). Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain. Sedangkan untuk saham preferen, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki saham, yaitu dividen dan capital gain. Dividen merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya dividen dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak mendapatkan dividen, pemodal tersebut harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang diberikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, dimana pemodal atau pemegang saham mendapatkan uang tunai sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki dan dividen saham dimana pemegang saham mendapatkan jumlah saham tambahan. Sedangkan capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual yang terjadi.
Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Sebagai contoh, misal saja Anda membeli saham Astra International dengan harga per sahamnya Rp 1.800 dan menjual dengan harga Rp 2.200 berarti Anda mendapatkan capital gain sebesar Rp 400 per lembar sahamnya. Umumnya investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain. Saham dikenal memiliki karakteristik high risk-high return. Artinya saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan yang tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi.
Saham memungkinkan pemodal mendapatkan keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun seiring dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. Jadi bila Anda memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk saham yang perlu ditelaah ulang adalah tingkat risiko yang terkandung (high risk) sesuai dengan tingkat risiko yang bisa Anda tanggung.
Jangan sampai berinvestasi dalam bentuk saham memberikan rasa khawatir serta waswas mengakibatkan Anda susah tidur dan stres. Kenali tingkat risiko Anda dan ambil keputusan berdasarkan hal itu. Dalam menganalisis perusahaan publik yang ada, perlu diingat keingian Anda berinvestasi di saham untuk jangka waktu yang panjang dengan mendapatkan dividen yang relatif stabil atau menginginkan keuntungan jangka yang lebih pendek dari segi capital gain akibat pertumbuhan perusahaan. Sebagai investor, terdapat

3 alasan mengapa Anda memilih untuk membeli saham tertentu :

1.Income.
Apabila pertimbangan Anda dalam berinvestasi dalam saham adalah mendapatkan pendapatan yang tetap dari hasil investasi pertahunnya, maka anda bisa membeli saham pada perusahaan yang sudah mapan dan memberikan dividen secara regular.
2.Growth.
Apabila pertimbangan Anda adalah untuk jangka panjang dan memberikan hasil yang besar di masa datang, berinvestasi pada saham perusahaan yang sedang berkembang (biasanya perusahaan teknologi) memberikan keuntungan yang besar, karena kebijakan dari perusahaan yang sedang berkembang biasanya keuntungan perusahaan akan diinvestasikan kembali ke perusahaan maka perusahaan tidak memberikan dividen bagi investor. Keuntungan bagi investor hanya dari kenaikan harga saham apabila anda menjual saham tersebut di masa datang (kenaikan harga saham yang besar). 3.Diversification.
Apabila Anda membeli saham untuk kepentingan portofolio anda maka harus hati-hati dalam melengkapinya. Apakah Anda memerlukan saham untuk pendapatan tetap atau membeli obligasi dengan bunga yang diberikan sebagai pendapatan.

Berinvestasi dalam saham sangat memerlukan pengetahuan yang luas tentang perusahaan itu sendiri (perusahaan dimana Anda ingin menginvestasikan dana anda). Banyak pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dan harus anda jawab sebelum memutuskan berinvestasi pada saham. Pertanyaan pertama yang harus Anda ketahui jawabannya adalah perusahaan apa? Dan apa yang dilakukan perusahaan tersebut (line of business)? Berapa besar hutang yang dimiliki oleh perusahaan (debt to equity ratio)? Bagaimana perkembangan industri di mana perusahaan itu berada, serta perkembangan perusahaan itu sendiri? Informasi atau pengetahuan lain yang harus Anda ketahui adalah pergerakan saham perusahaan itu dalam beberapa tahun belakangan dari 1, 5, sampai 10 tahun yang lalu.Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya. Dengan semua pengetahuan atau informasi yang Anda dapat dari pertanyaan diatas, akan membantu memberikan kejelasan mengenai perusahaan dimana anda akan menginvestasikan dana anda serta prospek ke depan dari perusahaan tersebut. Anda akan menemukan banyak informasi yang berbeda-beda dari berbagai institusi, Anda harus mempelajari institusi mana yang memiliki pengalaman serta kridibilitas yang tinggi sehingga informasi yang Anda terima benar-benar adanya dan akurat. Sehingga informasi tersebut dapat membantu anda melakukan keputusan mengenai investasi yang anda ambil.
Bertransaksi Saham Sebelum Anda dapat melakukan transaksi saham di pasar modal, Anda sebagai investor harus menjadi nasabah perusahaan Efek yang terdaftar di pasar modal yang sekarang jumlahnya sebanyak 185 perusahaan. Pertama yang harus dilakukan adalah membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukuan. Besarnya dana yang harus ditempatkan atau deposit wajib bagi investor besarnya berbeda untuk bermacam perusahaan. Ada perusahaan yang mewajibkan investor untuk menempatkan dana sebesar Rp 25 juta untuk dapat berinvestasi atau bertransaksi di pasar modal. Ada juga yang mengharuskan hanya Rp 15 juta. Namun ada juga perusahaan Efek yang menentukan misalnya 50 persen dari nilai transaksi yang harus ditempatkan. Misalnya bila Anda ingin berinvestasi saham sebesar Rp 10 juta, Anda hanya wajib menempatkan Rp 5 juta. Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 lembar saham (khusus untuk saham perbankan satu lotnya berjumlah 5000 lembar saham). Misalnya harga saham PT. Telkom adalah Rp 3.000. Maka untuk bertransaksi minimun Anda harus mengeluarkan dana Rp 1.500.000 atau (Rp 3.000 x 500 lembar saham per satu lot). Demikianlah berbagai dasar pengertian dari saham serta pentinga keberadaan pasar modal bagi suatu negara. Semoga informasi ini dapat membantu Anda memberikan perspektif terhadap transaksi saham di pasar modal.
(*Semoga bermanfaat / ANTONI LAMINI )
(** DARI BERBAGAI SUMBER )

UNDANG-UNDANG PASAR MODAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG
PASAR MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

( DIPUBLIKASIKAN OLEH : ANTONI LAMINI/SEBAGAI BAHAN KULIAH FE-UNIJAYA/DIKUTIP DARI BERBAGAI SUMBER )
Menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai
salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat;
c. bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang
kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di
Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktek yang
merugikan;
d. bahwa dengan sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam
rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan keadaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undangundang
tentang Pasar Modal.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara
Tahun1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi
atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa
Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
3. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten
melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
4. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka.
5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka
atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
6. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
7. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai
peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan
atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut.
8. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
9. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
11. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
13. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
14. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai
penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
15. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang
ini dan peraturan pelaksanaannya.
16. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
17. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan
Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli
sisa Efek yang tidak terjual.
18. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau Pihak lain.
19. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas
Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
20. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
21. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
22. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya
oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal
disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
23. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi.
24. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
25. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan
Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan
kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya
atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek
dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
26. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
27. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
28. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam
Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
29. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak
dalam portofolio investasi kolektif.
30. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Pasal 2
Menteri menetapkan kebijaksanaan umum di bidang Pasar Modal.
BAB II
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Pasal 3
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh
Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 4
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar,
dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Pasal 5
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam
berwenang untuk:
a. memberi:
1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi,
dan Biro Administrasi Efek;
2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang
Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3) persetujuan bagi Bank Kustodian.
b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara
waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai
dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;
d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan,
menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa
yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya.
f. mewajibkan setiap Pihak untuk:
1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan
kegiatan di Pasar Modal; atau
2) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari
iklan atau promosi dimaksud.
g. melakukan pemeriksaan terhadap:
1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan,
atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini.
h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan
wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
i. mengumumkan hasil pemeriksaan;
j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau
menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna
melindungi kepentingan pemodal;
k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal
keadaan darurat;
l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta
memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;
m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta
biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat
pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;
o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka
5; dan
q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini.
BAB III
BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN
DAN PENYELESAIAN
Bagian Kesatu
Bursa Efek
Paragraf 1
Perizinan
Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang
telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 7
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur,
wajar, dan efisien.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib
menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.
(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 8
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah
memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.
Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa
Pasal 9
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan,
kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.
(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya
transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.
(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan
pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
Pasal 10
Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa
Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat.
Pasal 11
Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah
mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 12
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan
berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan
Bursa Efek.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan
komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya
serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa
Efek yang bersangkutan.
(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila
diperlukan oleh Bapepam.
Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Paragraf 1
Perizinan
Pasal 13
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh
izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 14
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa
Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat
memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 15
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi
Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.
Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Pasal 16
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring
dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya
pemakaian jasa.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa
Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai
biaya pemakaian jasa.
(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut
kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 17
Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat
persetujuan Bapepam.
BAB IV
REKSA DANA
Bagian Kesatu
Bentuk Hukum dan Perizinan
Pasal 18
(1). Reksa Dana dapat berbentuk:
a. Perseroan; atau
b. kontrak investasi kolektif.
(2). Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau
tertutup.
(3). Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(4). Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh
Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
(5). Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1). Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa
Dana.
(2). Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa Dana terbuka wajib
membeli saham-saham tersebut.
(3). Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan
apabila:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan
ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek
dihentikan;
c. keadaan darurat; atau
d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah
mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 20
(1). Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi
kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan secara terus-menerus sampai
dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak.
(2). Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi
wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.
(3). Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan
apabila:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan
ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek
dihentikan;
c. keadaan darurat; atau
d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah
mendapat persetujuan Bapepam.
Bagian Kedua
Pengelolaan
Pasal 21
(1) Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak
investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
(2) Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer
Investasi.
(3) Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh
Bapepam.
Pasal 22
Manajer Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi kolektif wajib
menghitung nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 23
Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan kontrak investasi
kolektif ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih.
Pasal 24
(1) Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.
(2) Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya.
(3) Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 25
(1) Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafiliasi dengan Manajer
Investasi yang mengelola Reksa Dana.
(3) Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya.
Pasal 26
(1) Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi
Reksa Dana dengan Bank Kustodian.
(2) Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Bapepam.
Pasal 27
(1) Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas
sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana.
(2) Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian
yang timbul karena tindakannya.
Pasal 28
(1) Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan diterbitkan tanpa nilai nominal.
(2) Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling sedikit 1% (satu perseratus)
dari modal dasar Reksa Dana telah ditempatkan dan disetor.
(3) Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan pengalihan
lebih lanjut saham tersebut dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham.
(4) Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan
berasal dari kekayaan Reksa Dana.
Pasal 29
(1) Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk membentuk dana cadangan.
(2) Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana cadangan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
BAB V
PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK, DAN PENASIHAT INVESTASI
Bagian Kesatu
Perizinan Perusahaan Efek
Pasal 30
(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang
telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan
atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bapepam.
(3) Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, dan atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya
tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau
dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak
diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek.
(4) Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 31
Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang
dilakukan oleh direktur, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut.
Bagian Kedua
Perizinan Wakil Perusahaan Efek
Pasal 32
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara
Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan yang telah
memperoleh izin dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek
dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
(2) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek,
Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja pada lebih
dari satu Perusahaan Efek.
Bagian Ketiga
Perizinan Penasihat Investasi
Pasal 34
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pedoman Perilaku
Pasal 35
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang:
a. menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan kepentingan
nasabah;
b. mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi instruksi secara tertulis oleh
nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang material kepada
nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya;
d. merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek tanpa
memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam Efek
tersebut; atau
e. membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu sendiri atau untuk rekening
Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal
Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan,
kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya.
Pasal 36
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib:
a. mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya; dan
b. membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi, dan kondisi
keuangannya.
Pasal 37
Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:
a. menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek; dan
b. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan
tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya, sesuai dengan tata cara yang
ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 38
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan transaksi
atas Efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila
nasabah yang tidak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut telah memberikan instruksi untuk
membeli dan atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut belum
melaksanakan instruksi tersebut.
Pasal 39
Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi Efek
sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 40
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek harus mengungkapkan dalam
Prospektus adanya hubungan Afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan
Efek dengan Emiten
Pasal 41
Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai Perantara
Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara
Pedagang Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan Efek atau Pihak terafiliasi dimaksud dilarang
memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang
dipungut oleh Perantara Pedagang Efek yang tidak terafiliasi.
Pasal 42
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya dilarang
menerima imbalan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat
mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Efek untuk
Reksa Dana.
BAB VI
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Bagian Kesatu
Kustodian
Paragraf 1
Persetujuan
Pasal 43
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat
persetujuan Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi Bank Umum sebagai Kustodian
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Efek yang Dititipkan
Pasal 44
(1) Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan
Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara
Kustodian dan pemegang rekening dimaksud.
(2) Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
(3) Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukan merupakan bagian
dari harta Kustodian tersebut.
Pasal 45
Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas
perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas
namanya.
Pasal 46
Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang
timbul akibat kesalahannya.
Pasal 47
(1). Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening
Efek nasabah kepada Pihak mana pun, kecuali kepada:
a. Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris pemegang
rekening;
b. Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana;
c. Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan Pihak-Pihak
yang beperkara;
d. Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
e. Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, Biro Administrasi
Efek, atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
f. Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan
Hukum, dan Akuntan.
(2). Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f yang
memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya
dilarang memberikan keterangan dimaksud kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan
dalam pelaksanaan fungsinya masing-masing.
(3). Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan oleh Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung atau pejabat yang ditunjuk, dan
Direktur Jenderal Pajak kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan dengan
menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor
pemegang rekening, sebab-sebab keterangan diperlukan, dan alasan permintaan dimaksud.
Bagian Kedua
Biro Administrasi Efek
Pasal 48
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Pendaftaran pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek Emiten dan pembagian hak
yang berkaitan dengan Efek dapat dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan
kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek dimaksud.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas memuat hak dan
kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten, termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.
Bagian Ketiga
Wali Amanat
Pasal 50
(1). Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh:
a. Bank Umum; dan
b. Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2). Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di
Bapepam.
(3). Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 51
(1) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(2) Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di
luar pengadilan.
(3) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten dalam jumlah sesuai
dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antara Wali
Amanat sebagai kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang.
(4) Penggunaan jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan Bapepam.
Pasal 52
Emiten dan Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 53
Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian
karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
Pasal 54
Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi Efek bersifat utang yang
sama.
BAB VII
PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DAN PENITIPAN KOLEKTIF
Bagian Kesatu
Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 55
(1) Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan,
penyelesaian fisik, atau cara lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Bursa.
(3) Tata cara dan jaminan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) didasarkan pada kontrak antara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(4) Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh
pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(5) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penetapan dana jaminan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Bagian Kedua
Penitipan Kolektif
Pasal 56
(1) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat dalam
buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang bersangkutan.
(2) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat
dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening
pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
(3) Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari
Portofolio Efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Efek tersebut dicatat dalam
buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik
Unit Penyertaan dari kontrak investasi kolektif tersebut.
(4) Emiten wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten.
(5) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib
menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam
rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 57
Dalam Penitipan Kolektif, Efek dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Emiten
tertentu dianggap sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dan yang lain.
Pasal 58
(1) Kustodian wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif dengan
menambah dan mengurangi Efek pada masing-masing rekening Efek.
(2) Emiten wajib memutasikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian.
(3) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut
hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud memberikan bukti dan
atau jaminan yang cukup bagi Emiten.
(4) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut
dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita
untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana.
Pasal 59
(1) Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau Efek dari rekening
efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan dana dan atau
pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika rekening
Efek dimaksud diblokir, dibekukan, atau dijaminkan.
(3) Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau
berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi,
atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau
pidana.
Pasal 60
(1) Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak mengeluarkan
suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek.
(2) Emiten, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
wajib segera menyerahkan dividen, bunga, saham bonus, atau hak-hak lain sehubungan
dengan pemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif kepada pemegang rekening.
Pasal 61
Efek dalam Penitipan Kolektif, kecuali Efek atas rekening Reksa Dana, dapat dipinjamkan atau
dijaminkan.
Pasal 62
Anggaran dasar Emiten wajib memuat ketentuan mengenai Penitipan Kolektif.
Pasal 63
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
BAB VIII
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Bagian Kesatu
Pendaftaran
Pasal 64
(1). Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
a. Akuntan;
b. Konsultan Hukum;
c. Penilai;
d. Notaris; dan
e. Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2). Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
(3). Persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 65
(1) Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam menjadi batal apabila izin profesi
yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang berwenang.
(2) Jasa dari Profesi Penunjang Pasar Modal di bidang Pasar Modal yang telah diberikan
sebelumnya tidak menjadi batal karena batalnya pendaftaran profesi, kecuali apabila jasa
yang diberikan tersebut merupakan sebab dibatalkannya pendaftaran atau dicabutnya izin
profesi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dibatalkan, Bapepam dapat
melakukan pemeriksaan atau penilaian atas jasa lain berkaitan dengan Pasar Modal yang
telah diberikan sebelumnya oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dimaksud untuk
menentukan berlaku atau tidak berlakunya jasa tersebut.
(4) Dalam hal Bapepam memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh Profesi Penunjang Pasar
Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku, Bapepam dapat mewajibkan
perusahaan yang menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut untuk
menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal lain untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian
atas perusahaan dimaksud.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 66
Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang
ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undangundang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
Pasal 67
Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib
memberikan pendapat atau penilaian yang independen.
Pasal 68
Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang
melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya
rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan
adanya hal-hal sebagai berikut:
a. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya; atau
b. hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan
para nasabahnya.
Bagian Ketiga
Standar Akuntansi
Pasal 69
(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat
menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.
BAB IX
EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Pernyataan Pendaftaran
Pasal 70
(1). Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada
masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak yang melakukan:
a. penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun;
b. penerbitan sertifikat deposito;
c. penerbitan polis asuransi;
d. penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia; atau
e. penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 71
Tidak satu Pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli atau pemesan
menyatakan dalam formulir pemesanan Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau
memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang bersangkutan
sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.
Pasal 72
(1) Penjamin Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten.
(2) Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu, Penjamin Pelaksana Emisi Efek
bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas penyelenggaraan
Penawaran Umum.
(3) Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab atas kebenaran dan
kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam.
Pasal 73
Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
Pasal 74
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat puluh lima) sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta
perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan atau tambahan
informasi, Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada
tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
(4) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat informasi tambahan atau
perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 75
(1) Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan untuk
dimengerti, dan kejelasan dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa
Pernyataan Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.
(2) Bapepam tidak memberikan penilaian atas keunggulan dan kelemahan suatu Efek.
Pasal 76
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Efek akan dicatatkan pada Bursa Efek dan
ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Efek batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan.
Pasal 77
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran diatur lebih
lanjut oleh Bapepam.
Bagian Ketiga
Prospektus dan Pengumuman
Pasal 78
(1) Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material
atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar
Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak langsung, bahwa Bapepam
telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan
penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
(3) Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 79
(1) Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu Penawaran
Umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material dan atau tidak
memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang dimuat di
dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Hal-hal yang diumumkan dan isi serta persyaratan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Bagian Keempat
Tanggung Jawab atas Informasi yang Tidak Benar atau Menyesatkan
Pasal 80
(1). Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum memuat informasi yang tidak
benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material sesuai
dengan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya sehingga
informasi dimaksud menyesatkan, maka:
a. setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran;
b. direktur dan komisaris Emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
c. Penjamin Pelaksana Emisi Efek; dan
d. Profesi Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau
keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran;
e. wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian
yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2). Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d hanya bertanggung jawab atas
pendapat atau keterangan yang diberikannya.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pihak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d dapat membuktikan bahwa Pihak
yang bersangkutan telah bertindak secara profesional dan telah mengambil langkah-langkah
yang cukup untuk memastikan bahwa:
a. pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran adalah
benar; dan
b. tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak dimuat dalam Pernyataan
Pendaftaran yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran tersebut tidak
menyesatkan.
(4). Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Pernyataan Pendaftaran
efektif.
Pasal 81
(1) Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus atau
dengan cara lain, baik tertulis maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar
tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material dan Pihak
tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui mengenai hal tersebut wajib bertanggung
jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pembeli Efek yang telah mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar dan
menyesatkan sebelum melaksanakan pembelian Efek tersebut tidak dapat mengajukan
tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul dari transaksi Efek dimaksud.
Bagian Kelima
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan, Penawaran Tender,
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Pasal 82
(1) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memberikan hak
memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham secara proporsional apabila
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang dapat ditukar
dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
(2) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan
mayoritas pemegang saham independen apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut
melakukan transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau
pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.
(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu dan transaksi yang
mempunyai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 83
Setiap Pihak yang melakukan penawaran tender untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan
Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang
ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 84
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan
perusahaan lain wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang
ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB X
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 85
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa
Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali
Amanat, dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari
Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam.
Pasal 86
(1). Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik
wajib:
a. menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan
tersebut kepada masyarakat; dan
b. menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat
tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya
pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.
(2). Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif
dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 87
(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam
atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau
Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap
perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambatlambatnya
10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas
saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
Pasal 88
Ketentuan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86,
dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 89
(1) Informasi yang wajib disampaikan oleh setiap Pihak kepada Bapepam berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya tersedia untuk umum.
(2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh
Bapepam.
BAB XI
PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM
Pasal 90
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta
material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi
pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan
kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain
untuk membeli atau menjual Efek.
Pasal 91
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan
untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan
pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Pasal 92
Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2
(dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan
harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk
membeli, menjual, atau menahan Efek.
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan
yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa
Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau
keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material
dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Pasal 94
Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang
bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.
Pasal 95
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang
melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang
bersangkutan.
Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud;
atau
b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat
menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
Pasal 97
(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam
secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama
dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
dan Pasal 96.
(2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian
memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang
dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut
disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.
Pasal 98
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik
dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:
a. transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah
nasabahnya; dan
b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai
Efek yang bersangkutan.
Pasal 99
Bapepam dapat menetapkan transaksi Efek yang tidak termasuk transaksi Efek yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
BAB XII
PEMERIKSAAN
Pasal 100
(1). Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan
atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya.
(2). Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam mempunyai
wewenang untuk:
a. meminta keterangan dan atau konfirmasi dari Pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya atau Pihak lain apabila dianggap perlu;
b. mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak
melakukan kegiatan tertentu;
c. memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan, pembukuan, dan atau
dokumen lain, baik milik Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
maupun milik Pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau
d. menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka penyelesaian
kerugian yang timbul.
(3). Pengaturan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4). Setiap pegawai Bapepam yang diberi tugas atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Bapepam
untuk melakukan pemeriksaan dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau
mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak
mana pun, selain dalam rangka upaya mencapai tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh
Undang-undang lainnya.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 101
(1). Dalam hal Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya mengakibatkan kerugian bagi kepentingan Pasar Modal dan atau
membahayakan kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam menetapkan dimulainya
tindakan penyidikan.
(2). Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam diberi wewenang khusus
sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal
berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(3). Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang:
a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana di bidang Pasar Modal;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Pasar Modal;
c. melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
tindak pidana di bidang Pasar Modal;
d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak
yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar
Modal;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
f. melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Pasar
Modal;
g. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Pasar Modal; dan
i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
(4). Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam
mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk memperoleh keterangan dari bank
tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundangundangan
di bidang perbankan.
(5). Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(6). Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
(7). Setiap pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam yang diberi tugas untuk
melakukan penyidikan dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan
informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana pun, selain
dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh Undangundang
lainnya.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 102
(1). Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.
(2). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;dan
g. pembatalan pendaftaran.
(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 103
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34,
Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal
92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pasal 105
Manajer Investasi dan atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 106
(1) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan
Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan,
menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 108
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 berlaku pula bagi Pihak yang, baik langsung
maupun tidak langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran Pasal-Pasal
dimaksud.
Pasal 109
Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 110
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), Pasal 105, dan Pasal 109
adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal 106, dan
Pasal 107 adalah kejahatan.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 111
Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-
Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Pasal 112
Bapepam dan Bank Indonesia wajib mengadakan konsultasi dan atau koordinasi sesuai dengan
fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan Kustodian dan Wali Amanat serta kegiatan lain
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bank Umum di
Pasar Modal.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 113
Setiap perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Publik sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini dan belum menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
sampai dengan tanggal diundangkannya Undang-undang ini wajib memenuhi ketentuan dalam
Undang-undang ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 114
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:
a. semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undangundang
ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini atau belum diatur yang baru berdasarkan Undang-undang ini;
b. semua izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, dan pendaftaran yang telah
dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku;
c. Pernyataan Pendaftaran dan permohonan izin usaha, persetujuan, dan pendaftaran yang
telah diajukan sebelum berlakunya Undang-undang ini diselesaikan berdasarkan ketentuan
yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini; dan
d. kegiatan kliring, penyelesaian transaksi Efek, dan penyimpanan Efek yang selama ini
dilaksanakan oleh satu perusahaan berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring
Penyimpanan dan Penyelesaian tetap dapat dilaksanakan untuk jangka waktu sebagaimana
ditetapkan oleh Bapepam.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 115
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang
penetapan "Undang-undang Darurat tentang Bursa" (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79)
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 116
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 November 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 November 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 64
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG
PASAR MODAL
UMUM
Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan
kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pencerminan kehendak ini antara lain dituangkan
dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang menegaskan bahwa "Sasaran umum Pembangunan
Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia
yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir batin, dalam tata kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa
Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia,
manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa". Sedangkan di bidang ekonomi sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua,
antara lain, adalah terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal, dengan peningkatan
kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional
yang mantap.
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut diperlukan berbagai sarana penunjang, antara lain
berupa tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan
pembangunan di bidang ekonomi.
Salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah
ketentuan di bidang Pasar Modal yang pada saat ini masih didasarkan pada Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan "Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor
67). Dengan lahirnya Undang-undang tentang Pasar Modal diharapkan Pasar Modal dapat
memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan sehingga sasaran pembangunan di
bidang ekonomi dapat tercapai.
Pasar Modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pasar Modal mempunyai peran
strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah
dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga merupakan
wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah.
Ketentuan yang mengatur tentang kegiatan Pasar Modal yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun
1952 tentang penetapan "Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951
Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) tersebut dirasakan
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini oleh karena ketentuan yang
ada dalam Undang-undang tersebut tidak mengatur hal-hal yang sangat penting dalam kegiatan
Pasar Modal, yaitu kewajiban Pihak-Pihak dalam suatu Penawaran Umum untuk memenuhi Prinsip
Keterbukaan, serta terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perlindungan kepada
masyarakat umum. Selain itu, dengan perkembangan yang sangat pesat di bidang ekonomi,
ditambah lagi dengan globalisasi ekonomi, maka sudah saatnya apabila ketentuan-ketentuan
tentang kegiatan Pasar Modal diatur dalam suatu Undang-undang yang baru, dengan tetap
mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam Undang-undang ini diatur tentang adanya kewajiban bagi perusahaan yang melakukan
Penawaran Umum atau perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik
untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan,
manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat.
Informasi tersebut mempunyai arti yang sangat penting bagi masyarakat sebagai bahan
pertimbangan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini diatur
mengenai adanya ketentuan yang mewajibkan Pihak yang melakukan Penawaran Umum dan
memperdagangkan efeknya di pasar sekunder untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan. Kegagalan
atas kewajiban tersebut mengakibatkan Pihak yang melakukan atau yang terkait dengan
Penawaran Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita masyarakat dan dapat dituntut
secara pidana apabila ternyata terkandung unsur penipuan. Dalam kaitannya dengan itu, di dalam
Undang-undang ini diatur pula kewajiban-kewajiban yang melingkupi Pihak-Pihak yang berkaitan
dengan Penawaran Umum seperti Penjamin Emisi Efek, Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris,
Penilai, dan profesi lainnya, untuk mematuhi kewajiban-kewajiban yang harus mereka penuhi,
disertai dengan ancaman berupa sanksi ganti rugi dan atau ancaman pidana atas kegagalan
mematuhi kewajiban yang ada berdasarkan Undang-undang ini.
Di dalam Undang-undang ini juga diatur tentang adanya sistem perdagangan di pasar sekunder
agar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dapat menjalankan fungsi masing-masing agar perdagangan dapat dilakukan secara
teratur, wajar, dan efisien.
Selanjutnya, agar kegiatan di Pasar Modal dapat berjalan dan dilaksanakan secara teratur dan
wajar, serta agar masyarakat pemodal dapat terlindungi dari praktek yang merugikan dan tidak
sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini, maka Badan Pengawas Pasar
Modal diberi kewenangan untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan yang ada dalam
Undang-undang ini. Kewenangan tersebut antara lain kewenangan untuk melakukan penyidikan,
yang pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Huruf a
Yang dimaksud dalam huruf ini dengan:
a. hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak (derajat I
vertikal);
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu
(derajat II vertikal);
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan (derajat II horizontal); dan
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan (derajat II
horizontal).
b. hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak (derajat I vertikal);
2) kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertikal); dan
3) saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pegawai” dalam huruf ini adalah seseorang yang bekerja
pada Pihak lain, di mana Pihak lain tersebut mempunyai kewenangan untuk
mengendalikan dan mengarahkan orang dimaksud untuk melakukan pekerjaan
dengan memperoleh upah atau gaji secara berkala.
Huruf c
Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama adalah sebagai berikut:
Tuan A menduduki jabatan rangkap sebagai Direktur PT X dan PT Y, Komisaris PT X
dan PT Y, atau Direktur PT X dan Komisaris PT Y.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengendalian” dalam huruf ini adalah kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun
pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan.
Sebagai contoh hubungan perusahaan dengan Pihak yang langsung mengendalikan
perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Tuan A mengendalikan PT X.
Sebagai contoh, hubungan perusahaan dengan Pihak yang tidak langsung
mengendalikan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Tuan A mengendalikan PT X dan PT X mengendalikan PT Y. Dengan demikian, Tuan
A mengendalikan secara tidak langsung PT Y.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak yang dikendalikan secara
langsung oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
PT Y dikendalikan oleh PT X.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak yang dikendalikan secara
tidak langsung oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
PT Z dikendalikan oleh PT Y dan PT Y dikendalikan oleh PT X. Dengan demikian,
PT Z dikendalikan secara tidak langsung oleh PT X.
Huruf e
Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan secara
langsung oleh Pihak yang sama adalah sebagai berikut:
PT X dan PT Y dikendalikan oleh Tuan A.
Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan secara tidak
langsung oleh Pihak yang sama adalah sebagai berikut:
PT X 1 dikendalikan oleh PT X 2 dan PT Y 1 dikendalikan oleh PT Y 2, selanjutnya PT
X 2 dan PT Y 2 dikendalikan oleh Tuan A. Dengan demikian, PT X 1 dan PT Y 1
dikendalikan secara tidak langsung oleh Tuan A.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "pemegang saham utama" dalam huruf ini adalah Pihak yang,
baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana
ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama adalah
sebagai berikut:
Tuan A memiliki 20% (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh PT X.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Pengertian ini mencakup pula sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran
jual dan beli Efek, meskipun sistem dan atau sarana tersebut tidak mencakup sistem dan
atau sarana untuk memperdagangkan Efek.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “derivatif dari Efek” dalam angka ini adalah turunan dari Efek, baik
Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran.
Yang dimaksud dengan “opsi” dalam penjelasan angka ini adalah hak yang dimiliki oleh
Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan
dalam waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan “waran” dalam penjelasan angka ini adalah Efek yang diterbitkan
oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham
dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek
dimaksud diterbitkan.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Sebagai contoh, Informasi atau Fakta Material, adalah antara lain informasi mengenai:
a. penggabungan usaha (merger), pengambilalihan (acquisition), peleburan usaha
(consolidation) atau pembentukan usaha patungan;
b. pemecahan saham atau pembagian dividen saham (stock dividend);
c. pendapatan dan dividen yang luar biasa sifatnya;
d. perolehan atau kehilangan kontrak penting;
e. produk atau penemuan baru yang berarti;
f. perubahan tahun buku perusahaan; dan
g. perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;
sepanjang informasi tersebut dapat mempengaruhi harga Efek dan atau keputusan
pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
tersebut.
Angka 8
Penitipan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini termasuk pula Penitipan Kolektif.
Yang dimaksud dengan "pemegang rekening" dalam angka ini adalah Pihak yang namanya
tercatat pada rekening Efek berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Kustodian. Pemegang
rekening dapat merupakan pemilik atau wakil pemilik Efek yang tercatat dalam rekening
Efek.
Sebagai contoh, pemilik Efek menitipkan Efek dalam rekening Efek atas namanya pada
Perusahaan Efek. Kemudian, Perusahaan Efek ini menitipkan Efek tersebut dalam rekening
Efek atas nama Perusahaan Efek dimaksud pada Bank Kustodian. Selanjutnya, Bank
Kustodian menitipkan Efek tersebut dalam rekening Efek atas nama Bank Kustodian
dimaksud pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Dalam hal ini, Bank Kustodian
tercatat sebagai pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian selaku
wakil substitusi Perusahaan Efek yang dalam hal ini mewakili pemilik Efek.
Yang dimaksud dengan "rekening Efek" dalam penjelasan angka ini adalah catatan yang
menunjukkan posisi Efek dan dana nasabah pada Kustodian.
Angka 9
Yang dimaksud dengan "kliring Transaksi Bursa" dalam angka ini adalah proses penentuan
hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa.
Yang dimaksud dengan "penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa" dalam angka ini adalah
pemberian kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota Bursa Efek yang timbul
dari Transaksi Bursa.
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Pemberian nasihat kepada Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam angka ini mencakup
pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan
dalam media massa.
Angka 15
Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan
dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan
menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau
telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu
tertentu.
Penawaran Efek di wilayah Republik Indonesia meliputi penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten dalam negeri atau asing, baik kepada pemodal Indonesia maupun asing, yang
dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui pemenuhan Prinsip Keterbukaan.
Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam negeri yang melakukan
Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan dalam
rangka melindungi warga negara Indonesia yang melakukan investasi dalam Efek yang
ditawarkan oleh Pihak tersebut di luar wilayah Republik Indonesia.
Penawaran Efek kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan
apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan penjualan
Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi
penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan
melalui penawaran atau tidak.
Yang dimaksud dengan "media massa” dalam penjelasan angka ini adalah surat kabar,
majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang
cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.
Jumlah 100 (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50 (lima puluh) Pihak dalam
penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini dapat berubah sesuai dengan
perkembangan Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
Angka 16
Yang dimaksud dengan "Efek yang dimiliki bersama” dalam angka ini adalah Efek yang
dimiliki oleh lebih dari satu Pihak dan tercatat atas nama Kustodian.
Sebagai contoh, Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang terdaftar dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian tetap diakui oleh Emiten bahwa Efek tersebut dimiliki
bersama oleh lebih dari satu Pihak yang diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian. Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tetap
diakui oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bahwa Efek tersebut dimiliki bersama
oleh lebih dari satu Pihak yang diwakili oleh Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19
Cukup jelas
Angka 20
Cukup jelas
Angka 21
Cukup jelas
Angka 22
Cukup jelas
Angka 23
Cukup jelas
Angka 24
Cukup jelas
Angka 25
Cukup jelas
Angka 26
Cukup jelas
Angka 27
Cukup jelas
Angka 28
Pinjam-meminjam Efek dapat terjadi dalam hal Anggota Bursa Efek tidak memiliki Efek yang
mencukupi untuk menyelesaikan kewajibannya yang timbul akibat jual beli Efek yang
dilakukannya di Bursa Efek.
Kontrak lain mengenai harga Efek mencakup, antara lain opsi terhadap indeks harga saham.
Angka 29
Cukup jelas
Angka 30
Cukup jelas
Pasal 2
Kebijaksanaan umum adalah kebijaksanaan di bidang Pasar Modal yang secara langsung atau
tidak langsung berkaitan dengan kebijaksanaan fiskal, moneter, dan kebijaksanaan ekonomi makro
pada umumnya.
Pasal 3
Ayat (1)
Mengingat Pasar Modal merupakan sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana
investasi bagi para pemodal yang memiliki peranan yang strategis untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional, kegiatan Pasar Modal perlu mendapatkan
pengawasan agar dapat dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien. Untuk itu, secara
operasional Bapepam diberi kewenangan dan kewajiban untuk membina, mengatur, dan
mengawasi setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Pengawasan tersebut
dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk
aturan, pedoman, pembimbingan dan pengarahan maupun secara represif dalam bentuk
pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Calon anggota direksi atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh Bapepam.
Persyaratan tersebut meliputi, antara lain:
1. orang perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan perbuatan
hukum;
2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya
dan di bidang keuangan pada umumnya;
5. memiliki akhlak dan moral yang baik;
6. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal; dan
7. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan
perundang-undangan Pasar Modal.
Tata cara pencalonan anggota direksi atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah sebagai berikut:
1. calon anggota direksi atau komisaris diajukan kepada Bapepam untuk diteliti sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bapepam;
2. apabila calon anggota direksi atau komisaris dimaksud telah memenuhi persyaratan,
Bapepam wajib memberikan persetujuannya. Apabila berdasarkan hasil penelitian
Bapepam, calon dimaksud tidak memenuhi persyaratan, Bapepam menolak
pencalonan tersebut; dan
3. calon anggota direksi atau komisaris yang telah disetujui Bapepam diangkat oleh
Rapat Umum Pemegang Saham.
Bapepam dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota direksi atau komisaris
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian apabila anggota direksi atau komisaris tersebut, antara lain:
1. kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak cakap melakukan perbuatan
hukum;
2. dinyatakan pailit;
3. dihukum karena melakukan tindak pidana;
4. melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang
keuangan pada umumnya;
5. Tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
6. melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundangundangan
Pasar Modal.
Dalam hal Bapepam memberhentikan sementara seluruh anggota direksi, Bapepam dapat
menunjuk Pihak yang berasal, baik dari dalam maupun luar Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai manajemen
sementara. Selanjutnya, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
untuk mengangkat anggota direksi atau komisaris yang baru.
Huruf d
Pernyataan efektif dalam hal ini menunjukkan lengkap atau dipenuhinya seluruh prosedur
dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya. Pernyataan efektif tersebut bukan merupakan izin
untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Bapepam menyatakan
informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau
cukup.
Emiten atau Perusahaan Publik yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran bertanggung
jawab bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang dibuat adalah benar dan tidak
menyesatkan. Bapepam tidak menjamin kebenaran dan kelengkapan informasi yang
disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran. Sesuai dengan kewenangan yang ada pada
huruf ini, Bapepam dapat menunda efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal tata cara
dan atau persyaratan Pernyataan Pendaftaran belum dipenuhi. Di samping itu, Bapepam
dapat membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal diperoleh informasi baru
yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Angka 1)
Apabila suatu Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal menyampaikan
informasi melalui iklan atau promosi yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya, untuk melindungi kepentingan pemodal dan atau
Pasar Modal, Bapepam memiliki kewenangan untuk menghentikan iklan atau promosi
tersebut dan mewajibkan Pihak yang bersangkutan untuk meluruskannya dengan
cara memperbaiki iklan atau promosi dimaksud.
Angka 2)
Apabila iklan atau promosi tersebut pada angka 1) di atas mengakibatkan kerugian
kepada Pihak lain termasuk pemodal, Bapepam memiliki kewenangan untuk
mewajibkan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengatasi akibat yang ditimbulkan, antara lain berupa pembayaran ganti rugi.
Huruf g
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah pemeriksaan rutin terhadap
Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran
dari Bapepam. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Bapepam dengan mewajibkan
para Pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan
catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara
manual, mekanis, elektronik atau dengan cara lain.
Huruf h
Penugasan kepada Pihak lain oleh Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf ini,
misalnya, adalah penugasan Bapepam kepada Bursa Efek untuk melakukan pemeriksaan
terhadap Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek. Penugasan tersebut dapat
pula diberikan kepada Akuntan atau Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus
tertentu di mana jasa Akuntan atau Pihak lain yang bersangkutan diperlukan.
Huruf i
Dalam hal Bapepam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan
huruf g dan hasil pemeriksaan tersebut dipandang perlu untuk diketahui oleh masyarakat
dalam rangka menjaga integritas pasar dan kepatuhan setiap Pihak terhadap Undangundang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya, Bapepam dapat mengumumkan hasil
pemeriksaan tersebut berdasarkan kewenangan dalam huruf ini.
Huruf j
Pembekuan atau pembatalan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau penghentian
Transaksi Bursa atas Efek tertentu dapat dilakukan oleh Bapepam bilamana terdapat hal-hal
atau kejadian yang membahayakan kepentingan pemodal atau keadaan yang tidak
memungkinkan diselenggarakannya Transaksi Bursa atas Efek tertentu secara wajar,
misalnya diketahui bahwa Emiten tidak mengungkapkan keadaan perusahaan yang
sebenarnya.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat” dalam huruf ini adalah suatu keadaan memaksa
di luar kemampuan Pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang, peristiwa alam seperti
gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara, turunnya sebagian besar
atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material
sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau
penyelesaian transaksi.
Huruf l
Jika suatu Pihak dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan yang bersangkutan tidak menerima sanksi
tersebut, maka Pihak dimaksud dapat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi
tersebut kepada Bapepam. Bapepam dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila
berdasarkan hasil penelaahan Bapepam sanksi dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dengan membatalkan atau mengubah keputusan Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebaliknya, Bapepam
dapat menolak permohonan tersebut dengan menguatkan keputusan Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian apabila keberatan
atas pengenaan sanksi tersebut tidak beralasan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “biaya perizinan” dalam huruf ini adalah biaya-biaya yang dipungut
dalam rangka pemberian izin yang dikeluarkan Bapepam kepada Pihak-Pihak yang akan
melakukan kegiatan di Pasar Modal, misalnya pemberian izin kepada Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Wakil
Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi, dan
Penasihat Investasi.
Yang dimaksud dengan “biaya persetujuan” dalam huruf ini adalah biaya-biaya yang
dipungut dalam rangka pemberian persetujuan yang dikeluarkan oleh Bapepam kepada
Pihak-Pihak yang akan melakukan kegiatan di Pasar Modal seperti pemberian persetujuan
kepada bank yang akan bertindak sebagai Kustodian.
Yang dimaksud dengan “biaya pendaftaran” dalam huruf ini adalah biaya-biaya yang
dipungut dalam rangka pendaftaran Wali Amanat dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang
meliputi pendaftaran Akuntan, Penilai, Notaris, dan Konsultan Hukum.
Yang dimaksud dengan “biaya pemeriksaan” dan penelitian dalam huruf ini, antara lain,
biaya-biaya yang dipungut dalam rangka penelaahan dokumen Pernyataan Pendaftaran dan
pemeriksaan yang melibatkan Pihak lain dalam rangka pemeriksaan khusus yang dilakukan
oleh Akuntan.
Yang dimaksud dengan “biaya lain” dalam huruf ini, antara lain biaya-biaya yang dipungut
dalam pemberian informasi yang dibutuhkan oleh pemodal.
Semua penerimaan dari pungutan biaya-biaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
dalam huruf ini merupakan penerimaan negara dan disetor ke kas negara.
Mengingat cakupan tugas Bapepam yang cukup luas, termasuk mengantisipasi
perkembangan masa datang, kepada Bapepam perlu disediakan anggaran yang memadai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dapat melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya.
Huruf n
Yang dimaksud dengan “tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat”
dalam huruf ini adalah tindakan-tindakan yang bersifat penting dan segera harus diambil
untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, antara lain mencakup:
a. memutuskan cara penyelesaian transaksi dalam hal Lembaga Kliring dan Penjaminan
tidak mampu menyelesaikan transaksi tertentu;
b. mengambil tindakan-tindakan penting dalam hal terjadi pemalsuan saham seperti
pengusulan pencekalan terhadap Pihak tertentu kepada Direktur Jenderal Imigrasi,
Departemen Kehakiman melalui Jaksa Agung;
c. mewajibkan Bursa Efek untuk mengubah peraturan yang dibuatnya apabila peraturan
tersebut bertentangan dengan peraturan Pasar Modal yang berlaku;
d. mewajibkan Emiten untuk menggunakan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan yang
telah diungkapkan dalam Prospektus; dan
e. menyetujui dilakukannya perubahan atas penggunaan dana hasil emisi dengan syarat
bahwa hal tersebut telah memperoleh putusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Dalam menetapkan instrumen lain sebagai Efek dalam huruf ini dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kewenangan
instansi lain, misalnya Bank Indonesia.
Huruf q
Yang dimaksud dengan "melakukan hal-hal lain” dalam huruf ini adalah kewenangan selain
yang ditetapkan pada huruf a sampai dengan huruf p.
Kewenangan lain yang diberikan kepada Bapepam, antara lain mengenai:
1. rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3);
2. persetujuan atas peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk
perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
3. penetapan jasa lain yang dapat diberikan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14
ayat (3); dan
4. rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang wajib disusun sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (4).
Pasal 6
Ayat (1)
Kegiatan Bursa Efek pada dasarnya adalah menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan atau sarana perdagangan Efek bagi para anggotanya. Mengingat perdagangan
dimaksud menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan dalam Efek, perdagangan
tersebut harus dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien. Oleh karena itu,
penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain:
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan;
d. permodalan; dan
e. latar belakang ekonomis pendirian Bursa Efek.
Pasal 7
Ayat (1)
Perdagangan Efek secara teratur, wajar, dan efisien adalah suatu perdagangan yang
diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten.
Dengan demikian, harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan
kekuatan permintaan dan penawaran. Perdagangan Efek yang efisien tercermin dalam
penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatif murah.
Ayat (2)
Bursa Efek didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
perdagangan Efek. Dengan tersedianya sistem dan atau sarana yang baik, para Anggota
Bursa Efek yang sekaligus pemegang saham Bursa Efek yang bersangkutan dapat
melakukan penawaran jual dan beli Efek secara teratur, wajar, dan efisien. Di samping itu,
tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan Bursa Efek melakukan
pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif.
Ayat (3)
Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, Bursa Efek wajib
berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam yang menyangkut, antara lain, hal-hal sebagai berikut:
a. meningkatkan sistem atau sarana perdagangan Efek;
b. meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek;
c. mengembangkan sistem pencatatan Efek yang efisien;
d. mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan Bursa Efek;
e. meningkatkan sistem pelayanan informasi;
f. melakukan kegiatan pengembangan Pasar Modal melalui kegiatan promosi dan
penelitian; dan
g. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek diputuskan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham dan diajukan kepada Bapepam.
Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba Bursa Efek tidak sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Bapepam dapat menolak
rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut. Dalam hal Bapepam menolak
rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud, direksi Bursa Efek wajib
melakukan penyesuaian dan meminta persetujuan komisaris Bursa Efek sebelum diajukan
kembali kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan. Rencana anggaran tahunan dan
penggunaan laba dimaksud dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Bapepam.
Pasal 8
Oleh karena tujuan Bursa Efek adalah untuk menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan
Efek dan yang dapat melakukan perdagangan Efek di Bursa Efek hanya Perusahaan Efek yang
melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pemegang saham Bursa Efek dibatasi
hanya pada Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Perantara
Pedagang Efek.
Pasal 9
Ayat (1)
Bursa Efek merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan
kegiatannya. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek mempunyai
kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh Anggota Bursa Efek, Emiten yang efeknya
tercatat di Bursa Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, Kustodian atau Pihak lain yang mempunyai hubungan kerja secara
kontraktual dengan Bursa Efek.
Kendatipun demikian, dalam hal pembuatan peraturan mengenai kliring dan penyelesaian
Transaksi Bursa, peraturan tersebut perlu dibuat bersama-sama dengan Lembaga Kliring
dan Penjaminan.
Yang dimaksud dengan hal-hal lain dalam ayat ini adalah kewenangan Bursa Efek untuk
menetapkan aturan tentang pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek, aturan yang
berkaitan dengan mekanisme koordinasi pelaksanaan fungsi Bursa Efek dengan Lembaga
Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan untuk
mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang.
Kesepadanan Efek adalah sifat dari Efek yang dapat dipertukarkan dengan Efek sejenis
yang mempunyai nilai yang sama dan diterbitkan oleh Emiten yang sama.
Ayat (2)
Dalam rangka menetapkan ketentuan mengenai peralihan Efek sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini, Bursa Efek wajib memperhatikan kelaziman praktek yang berlaku di Pasar
Modal. Peralihan Efek yang dimaksud dalam hal ini adalah peralihan hak yang melekat pada
Efek.
Ayat (3)
Pendapatan Bursa Efek pada dasarnya berasal dari pungutan berupa iuran anggota, biaya
transaksi, dan biaya pencatatan Efek. Penggunaan pungutan dimaksud diperkenankan
untuk membiayai pelaksanaan fungsinya agar perdagangan Efek di Bursa Efek yang
dilakukan oleh para anggotanya dapat terlaksana dengan teratur, wajar, dan efisien.
Ayat (4)
Besarnya biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Bursa Efek harus didasarkan pada
kebutuhan bagi penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek. Dalam hal dana yang
dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek sudah mencukupi, biaya
dan iuran dimaksud dapat diturunkan.
Pasal 10
Larangan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya persaingan yang tidak sehat
di antara Bursa Efek. Oleh karena itu suatu Perusahaan Efek dapat menjadi anggota lebih dari
satu Bursa Efek.
Pasal 11
Agar peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya, peraturan dimaksud wajib mendapat persetujuan
Bapepam terlebih dahulu sebelum dinyatakan berlaku.
Pasal 12
Ayat (1)
Pembentukan satuan pemeriksa pada setiap Bursa Efek dimaksudkan agar pengawasan
terhadap Anggota Bursa Efek dan manajemen Bursa Efek dapat dilakukan secara terusmenerus
untuk memastikan bahwa setiap Anggota Bursa Efek dan manajemen Bursa Efek
melakukan kegiatannya sesuai dengan Undang-undang ini, peraturan pelaksanaannya dan
atau ketentuan Bursa Efek.
Ayat (2)
Pelaporan dalam ayat ini dimaksudkan agar direksi dan dewan komisaris Bursa Efek serta
Bapepam dapat mengambil tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi
masalah-masalah yang ditemukan, baik pada Anggota Bursa Efek maupun Bursa Efek.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bursa Efek mengadministrasikan semua laporan satuan
pemeriksa secara baik sehingga selalu tersedia apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh
Bapepam.
Pasal 13
Ayat (1)
Kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan pada dasarnya merupakan kelanjutan dari
kegiatan Bursa Efek dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa. Mengingat kegiatan
tersebut menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan dalam Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan harus memenuhi persyaratan teknis tertentu agar penyelesaian Transaksi
Bursa dapat dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien.
Demikian pula halnya dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
melaksanakan fungsi sebagai Kustodian sentral yang aman dalam rangka penitipan Efek
juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sehubungan dengan itu, kedua
lembaga tersebut wajib memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain:
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan; dan
d. permodalan.
Pasal 14
Ayat (1)
Kegiatan kliring pada dasarnya merupakan suatu proses yang digunakan untuk menetapkan
hak dan kewajiban para Anggota Bursa Efek atas transaksi yang mereka lakukan sehingga
mereka mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jasa lain” dalam ayat ini di antaranya adalah jasa yang
berhubungan dengan hak pemodal, seperti distribusi dokumen mengenai kuasa dalam
pemberian hak suara, distribusi laporan tahunan, pemrosesan hak memesan Efek terlebih
dahulu, penerimaan Efek dalam rangka penawaran tender, serta pemberian jasa
penyelesaian terhadap Kustodian sentral asing.
Ayat (4)
Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, Lembaga Kliring dan
Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib berpedoman pada prinsip
efisiensi Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam yang
menyangkut, antara lain, hal-hal sebagai berikut:
a. menyelenggarakan peningkatan pelayanan kliring dan penjaminan serta penyelesaian
Transaksi Bursa secara teratur, wajar, dan efisien;
b. menyelenggarakan peningkatan pelayanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian
transaksi secara teratur, wajar, dan efisien;
c. meningkatkan kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa secara pembukuan yang aman;
dan
d. mengembangkan sistem keamanan penyimpanan Efek.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
dan diajukan kepada Bapepam.
Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam, rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak
sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Bapepam dapat menolak rencana anggaran tahunan
dan penggunaan laba tersebut. Dalam hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan
dan penggunaan laba dimaksud, maka direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan penyesuaian dan meminta
persetujuan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebelum diajukan kembali kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud dapat dilaksanakan setelah
memperoleh persetujuan Bapepam.
Pasal 15
Ayat (1)
Kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sangat erat hubungannya dengan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek. Oleh
karena itu, pemilikan saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian diutamakan kepada lembaga-lembaga yang menggunakan jasa kedua
lembaga tersebut, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, dan Bank
Kustodian. Namun, jika kebutuhan dana penyelenggaraan Lembaga Kliring dan Penjaminan
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dirasakan tidak dapat terpenuhi oleh
lembaga-lembaga tersebut, dimungkinkan Pihak lain turut serta sebagai pemegang saham
berdasarkan persetujuan Bapepam.
Ayat (2)
Kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa merupakan satu kesatuan
dengan kegiatan Bursa Efek. Sehubungan dengan itu, dalam rangka menjamin keselarasan
antara pelaksanaan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa dengan
kegiatan Bursa Efek, dalam ayat ini ditentukan bahwa mayoritas saham Lembaga Kliring
dan Penjaminan dimiliki oleh Bursa Efek.
Mayoritas saham adalah pemegang saham yang memiliki lebih dari 50% (lima puluh
perseratus) dari modal yang ditempatkan dan disetor perusahaan.
Pasal 16
Ayat (1)
Agar kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa dapat terlaksana secara teratur,
wajar, dan efisien, perlu suatu aturan yang jelas yang dapat melindungi kepentingan para
pemakai jasa. Untuk itu, kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan diberi kewenangan untuk
menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat dan wajib ditaati oleh para pemakai jasa
tersebut.
Ayat (2)
Agar kepentingan para Pihak yang terkait dengan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian terlindungi, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerbitkan
peraturan mengenai hak dan kewajiban pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
Ayat (3)
Sebagai suatu lembaga yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, besarnya biaya
atas pemakaian jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian harus disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan
pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa.
Pasal 17
Agar peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, peraturan tersebut wajib mendapat persetujuan Bapepam terlebih dahulu
sebelum dinyatakan berlaku.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya
menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan
saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di
Pasar Modal dan pasar uang.
Huruf b
Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi
diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan
menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana
tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar
Modal dan di pasar uang.
Ayat (2)
Reksa Dana terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali
saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan,
sedangkan Reksa Dana tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat membeli kembali
saham-saham yang telah dijual kepada pemodal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Agar pengelolaan dana kontrak investasi kolektif dapat dilakukan secara profesional,
pengelolaannya hanya dapat dilakukan oleh Manajer Investasi.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perizinan dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain:
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan; dan
d. permodalan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sebagian besar” dalam huruf ini adalah sejumlah nilai
tertentu yang dapat mempengaruhi secara material perhitungan nilai portofolio dan
nilai aktiva bersih per saham Reksa Dana. Perhitungan nilai portofolio dan aktiva
bersih per saham berdasarkan harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio
Reksa Dana diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, tidak ada harga
bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per
saham dari Reksa Dana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sebagian besar” dalam huruf ini adalah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a. Apabila suatu Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa
Dana dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek
tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat” dalam huruf ini adalah sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 huruf k.
Huruf d
Ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan Pasar
Modal yang memungkinkan adanya situasi di luar huruf a, huruf b, dan huruf c yang
lazimnya diatur berdasarkan kontrak para Pihak berdasarkan prinsip kebebasan
berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Oleh karena itu, bila ada hal-hal lain di luar huruf a, huruf b, dan huruf c
tersebut, perlu persetujuan terlebih dahulu dari Bapepam sebelum kontrak berlaku
dan mengikat para Pihak.
Pasal 20
Ayat (1)
Pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif
dilakukan oleh Manajer Investasi dan dibebankan kepada rekening Reksa Dana. Dana yang
dipergunakan untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer
Investasi berasal dari kekayaan Reksa Dana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sebagian besar” dalam huruf ini adalah sejumlah nilai
tertentu yang dapat mempengaruhi secara material perhitungan nilai portofolio dan
nilai aktiva bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana. Perhitungan nilai portofolio dan
aktiva bersih per Unit Penyertaan berdasarkan harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana
portofolio Reksa Dana diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, maka
tidak ada harga bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai
aktiva bersih per Unit Penyertaan dari Reksa Dana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sebagian besar” dalam huruf ini adalah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a. Apabila suatu Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa
Dana dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek
tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat” dalam huruf ini adalah sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 huruf k.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "hal-hal lain” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Pasal 19 ayat (3) huruf d.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengelolaan Reksa Dana adalah pengelolaan dana Reksa Dana
oleh Manajer Investasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kontrak pengelolaan dalam ayat ini, antara lain memuat:
a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal;
b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham;
c. rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan
d. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kontrak pengelolaan dalam ayat ini, antara lain memuat:
a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal;
b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham;
c. rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan
d. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Bapepam” dalam ayat
ini, antara lain mengenai:
a. pedoman penyusunan kontrak pengelolaan investasi; dan
b. tata cara penyampaian rancangan kontrak pengelolaan investasi.
Pasal 22
Nilai pasar wajar suatu Efek adalah harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut
secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga
pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu
tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Yang dimaksud dengan "hari bursa” dalam Pasal ini adalah hari di mana Bursa Efek melakukan
kegiatan.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan “nilai aktiva bersih” dalam Pasal ini adalah nilai pasar yang wajar dari
suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Pasal 24
Ayat (1)
Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk dalam hal Reksa Dana membeli obligasi, Efek
lain yang bersifat utang, dan atau menyimpan dana di bank.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hal-hal yang berkaitan dengan pembatasan investasi, antara lain mengenai:
a. jumlah investasi dalam satu jenis Efek;
b. batasan dalam investasi pada Efek di luar negeri; dan
c. jenis-jenis instrumen yang dilarang dibeli oleh Reksa Dana.
Pasal 25
Ayat (1)
Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito, surat
berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang.
Kewajiban penyimpanan kekayaan Reksa Dana pada Bank Kustodian dimaksudkan untuk
mengamankan kekayaan Reksa Dana. Oleh karena itu, perlu adanya pemisahan fungsi
penyimpanan yang dilakukan oleh Bank Kustodian dan fungsi pengelolaan yang dilakukan
oleh Manajer Investasi.
Ayat (2)
Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan dana Reksa Dana,
kewenangan Manajer Investasi dan Bank Kustodian perlu dibatasi. Manajer Investasi hanya
bertindak sebagai pengelola, sedangkan Bank Kustodian menyimpan dan
mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana. Untuk menjamin hal tersebut Manajer
Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian.
Ayat (3)
Nilai aktiva bersih Reksa Dana terbuka dihitung dan diumumkan setiap hari bursa.
Nilai aktiva bersih Reksa Dana tertutup dihitung dan diumumkan sekurang-kurangnya sekali
dalam seminggu.
Pasal 26
Ayat (1)
Direksi Reksa Dana bertindak mengawasi pelaksanaan pengelolaan Reksa Dana, termasuk
penyimpanan kekayaan Reksa Dana. Oleh karena itu, direksi wajib membuat kontrak
penyimpanan kekayaan Reksa Dana dengan Bank Kustodian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kontrak penyimpanan kekayaan” dalam ayat ini, antara lain
memuat:
a. pemisahan Efek Reksa Dana dari Kustodian;
b. pencatatan mutasi kekayaan Reksa Dana;
c. larangan penghentian kegiatan Kustodian sebelum ditunjuk Kustodian pengganti; dan
d. pembuatan dan penyampaian laporan kepada direksi Reksa Dana, Manajer Investasi,
dan Bapepam.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Bapepam” dalam ayat
ini, antara lain mengenai:
a. pedoman penyusunan kontrak penyimpanan; dan
b. tata cara penyampaian rancangan kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif.
Pasal 27
Ayat (1)
Mengingat semua dana yang dikelola oleh Manajer Investasi adalah dana masyarakat, perlu
adanya pengamanan maksimal dengan mewajibkan Manajer Investasi untuk melaksanakan
tugasnya dengan sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana.
Ayat (2)
Manajer Investasi berdasarkan ayat ini dibebani tanggung jawab atas kerugian Reksa Dana
yang timbul karena pengelolaan yang tidak dilakukan dengan itikad baik dan tidak dengan
penuh tanggung jawab untuk kepentingan Reksa Dana.
Pasal 28
Ayat (1)
Nilai saham Reksa Dana adalah cerminan dari nilai bersih portofolionya. Setiap ada
perubahan nilai portofolio, maka nilai aktiva bersih per saham berubah pula.
Pemodal membeli atau menjual saham Reksa Dana sesuai dengan nilai aktiva bersih per
saham. Baik pada pertama kali didirikan maupun setelah beroperasi harga saham Reksa
Dana selalu sama dengan nilai aktiva bersih per saham, hanya saja nilai aktiva bersih per
saham itu selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan nilai portofolionya. Oleh
karena itu, saham Reksa Dana diterbitkan tanpa nilai nominal.
Ayat (2)
Penyetoran modal pada waktu pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan oleh pendiri,
hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian Reksa Dana dimaksud. Untuk itu, pendiri
cukup diwajibkan untuk melakukan pemenuhan modal ditempatkan dan disetor pada waktu
Reksa Dana tersebut didirikan sekurang-kurangnya 1% (satu perseratus) dari modal dasar
Reksa Dana. Pemenuhan modal selanjutnya sampai dengan modal dasar akan dilakukan
melalui Penawaran Umum karena Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek.
Ayat (3)
Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tidak diperlukan karena pembelian kembali
saham-sahamnya yang telah dikeluarkan oleh Reksa Dana dan pengalihan lebih lanjut
saham tersebut dapat terjadi setiap saat dalam hal pemegang saham Reksa Dana menjual
kembali saham dimaksud.
Ayat (4)
Dana yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, adalah kas dan hasil penjualan portofolio
Reksa Dana.
Pasal 29
Ayat (1) dan Ayat (2)
Pada dasarnya semua keuntungan yang diperoleh Reksa Dana akan dibagikan sebagai
dividen kepada pemegang saham Reksa Dana.
Reksa Dana tidak mempunyai pinjaman dari Pihak ketiga. Oleh karena itu, tidak diperlukan
dana cadangan untuk melindungi dana Pihak ketiga. Akan tetapi, untuk mempertahankan
dan meningkatkan nilai investasinya, Reksa Dana dapat membentuk dana cadangan.
Pasal 30
Ayat (1)
Untuk melaksanakan kegiatan sebagai Perusahaan Efek diperlukan berbagai persyaratan di
antaranya keahlian dan permodalan yang cukup.
Ayat (2)
Izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perantara
Pedagang Efek. Dengan demikian, Perusahaan Efek yang telah memiliki izin tersebut, di
samping dapat bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek, juga dapat bertindak sebagai
Perantara Pedagang Efek.
Sedangkan Perusahaan Efek yang hanya memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang
Efek tidak dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek.
Ayat (3)
Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek,
atau Manajer Investasi atas Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak diwajibkan
memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Namun, karena kegiatan dimaksud dapat dilakukan oleh Pihak yang telah mendapatkan izin
usaha dari Bapepam, dan juga karena ada kemungkinan Efek baru yang diperdagangkan
dalam kegiatan tersebut belum ada badan pemerintah yang mengatur dan mengawasinya,
maka Bapepam dapat melaksanakan kewenangannya berdasarkan Undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain:
a. persyaratan kepengurusan, permodalan dan tenaga ahli; dan
b. tata cara pengajuan permohonan izin.
Pasal 31
Yang dimaksud dengan “segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek” dalam Pasal ini adalah
kegiatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek yang meliputi, antara lain kegiatan sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi.
Yang dimaksud dengan “pegawai” dalam Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf b.
Yang dimaksud dengan "Pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan Efek” dalam Pasal ini adalah
Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Efek untuk melakukan tugas tertentu meskipun Pihak
tersebut bukan pegawai Perusahaan Efek dimaksud.
Pasal 32
Ayat (1)
Wakil Penjamin Emisi Efek bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan
yang bersangkutan dengan pelaksanaan penjaminan emisi Efek.
Wakil Perantara Pedagang Efek bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk
kegiatan yang bersangkutan dengan pelaksanaan perdagangan Efek.
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan
yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain:
a. keahlian dan pengalaman; dan
b. tata cara pengajuan permohonan izin.
Pasal 33
Ayat (1)
Izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin Wakil
Perantara Pedagang Efek. Oleh karena itu, orang perseorangan yang memiliki izin Wakil
Penjamin Emisi Efek dapat mewakili Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Sedangkan orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek hanya
dapat mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara
Pedagang Efek.
Ayat (2)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini bekerja untuk kepentingan
perusahaan dan nasabah perusahaan yang diwakilinya. Untuk menjaga agar tidak terjadi
benturan kepentingan, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau
Wakil Manajer Investasi hanya dapat bekerja pada satu Perusahaan Efek.
Pasal 34
Ayat (1)
Kegiatan Penasihat Investasi adalah memberikan nasihat mengenai penjualan atau
pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Oleh karena itu, Penasihat Investasi
harus memenuhi persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang analisis Efek.
Termasuk dalam kegiatan Penasihat Investasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan pemeringkat Efek. Untuk memastikan hal tersebut sebelum melakukan
kegiatannya, Penasihat Investasi diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari
Bapepam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain:
1. persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Penasihat Investasi, antara lain memiliki
izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi; dan
2. tata cara pengajuan permohonan menjadi Penasihat Investasi.
Pasal 35
Huruf a
Kegiatan usaha Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi pada dasarnya dilandasi oleh
adanya kepercayaan dari nasabah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi harus mendahulukan dan menjaga kepentingan
nasabahnya sepanjang kepentingan nasabah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan wajib menghindarkan segala tindakan yang
bertentangan dengan kepentingan nasabah yang bersangkutan.
Sebagai contoh, pegawai pemasaran Perusahaan Efek dilarang mempengaruhi nasabahnya
yang mempunyai dana terbatas untuk diinvestasikan terhadap Efek yang mempunyai risiko
tinggi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Sebagai Pihak yang memperoleh kepercayaan dari nasabahnya, Perusahaan Efek atau
Penasihat Investasi wajib secara benar dan sejujurnya mengungkapkan Fakta Material
untuk diketahui oleh nasabah mengenai kemampuan profesi serta keadaan keuangannya.
Huruf d
Larangan yang dimaksud dalam huruf ini adalah untuk menghindarkan kemungkinan
terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dengan
mewajibkan mereka untuk mengungkapkan segala kepentingan dalam Efek yang
bersangkutan.
Dalam hal Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi mempunyai kepentingan dalam suatu
Efek bersamaan dengan nasabahnya, mereka wajib memberitahukan hal tersebut kepada
nasabahnya sebelum memberikan rekomendasi.
Kepentingan dalam Efek timbul, antara lain apabila:
1. Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, secara sendiri-sendiri atau bersamasama
dengan Pihak lain memiliki Efek atau berhak atas dividen, bunga atau hasil
penjualan dan atau penggunaan Efek;
2. Pihak telah terikat dalam kesepakatan atau perjanjian untuk membeli Efek,
mempunyai hak untuk mengalihkan atau memindahtangankan Efek, atau memiliki hak
memesan Efek terlebih dahulu;
3. Pihak yang diwajibkan membeli sisa Efek yang tidak habis terjual dalam Penawaran
Umum; dan
4. Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, mengendalikan
Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, atau angka 3 penjelasan
huruf d.
Huruf e
Selain merupakan sarana pengerahan dana masyarakat, Penawaran Umum dimaksudkan
untuk menciptakan likuiditas bagi Efek yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyebaran
Efek kepada sejumlah besar pemodal merupakan hal yang sangat penting. Penguasaan
Efek yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum oleh sebagian kecil pelaku di Pasar
Modal tidak akan mampu menciptakan likuiditas bagi Efek yang bersangkutan. Di lain pihak
hal itu dapat menciptakan peluang bagi Pihak-Pihak tersebut untuk memanfaatkan keadaan
pasar untuk memperkaya diri sendiri.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam hal terjadi kelebihan permintaan dalam Penawaran
Umum, Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek wajib mendahulukan
kepentingan Pihak lain yang tidak terafiliasi yang telah memesan Efek daripada pesanan
Penjamin Emisi Efek sendiri, agen penjualan, dan semua Pihak yang terafiliasi.
Pasal 36
Huruf a dan huruf b
Karena hubungan antara nasabah dan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi
didasarkan pada kepercayaan, sudah sepatutnya Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi
mengetahui keinginan, kemampuan, serta latar belakang nasabah. Dengan mengetahui halhal
tersebut, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dapat menentukan arah dalam
pemberian jasanya sesuai dengan keadaan nasabah sehingga dapat dihindarkan keadaan
di mana Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi menyalahgunakan kepercayaan yang
diberikan untuk kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan nasabahnya.
Selain itu, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib menyimpan dengan baik segala
catatan yang berhubungan dengan pesanan, transaksi, dan kegiatan investasi nasabah.
Dengan demikian, catatan tersebut sewaktu-waktu dapat diketahui oleh nasabah untuk
kepentingan pembuktian.
Pasal 37
Huruf a
Efek nasabah yang dikelola oleh Perusahaan Efek merupakan titipan nasabah, bukan
merupakan bagian kekayaan dari Perusahaan Efek. Oleh karena itu, Efek nasabah tersebut
harus disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek.
Karena Efek nasabah tersebut bukan merupakan bagian dari kekayaan Perusahaan Efek,
dalam hal Perusahaan Efek yang bersangkutan pailit atau dilikuidasi, Efek nasabah tersebut
bukan merupakan bagian dari harta kepailitan ataupun harta yang dilikuidasi. Dengan
demikian, semua kreditur atau Pihak lain yang mempunyai hak tagih terhadap Perusahaan
Efek tidak mempunyai hak untuk menuntut Efek nasabah yang dikelola oleh Perusahaan
Efek.
Huruf b
Di samping kewajiban untuk memisahkan Efek nasabah dari kekayaan Perusahaan Efek,
Perusahaan Efek juga wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap
nasabahnya agar tidak terjadi pencampuran Efek di antara nasabahnya. Selain itu,
Perusahaan Efek juga menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabah
agar terhindar dari kemungkinan hilang, rusak ataupun risiko kecurian.
Dengan pembukuan secara terpisah tersebut, setiap nasabah Perusahaan Efek dapat
secara mudah mengetahui jumlah efeknya dan menggunakannya untuk kepentingan
pembuktian.
Pasal 38
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berlaku bagi Perusahaan Efek yang bertindak
selaku Perantara Pedagang Efek dalam hal yang bersangkutan akan membeli Efek untuk
kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada saat yang bersamaan terdapat pesanan
beli dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang sama atau lebih tinggi
dari persyaratan transaksi Efek untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan
atau Pihak terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal Perantara Pedagang Efek dimaksud membeli Efek
dengan persyaratan transaksi Efek yang lebih tinggi dibandingkan dengan persyaratan yang
diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi, Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat membeli Efek
tersebut, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun Pihak terafiliasinya.
Larangan yang sama berlaku pula dalam hal Perantara Pedagang Efek dimaksud bermaksud
melakukan penjualan Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada saat
yang bersamaan terdapat pesanan jual dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan persyaratan
transaksi Efek yang sama atau lebih rendah dari persyaratan transaksi Efek untuk kepentingan
Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau Pihak terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal
Perantara Pedagang Efek bermaksud menjual Efek dengan persyaratan transaksi Efek yang lebih
rendah dibandingkan dengan persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi, maka
Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual Efek tersebut, baik untuk kepentingan dirinya
sendiri maupun Pihak terafiliasinya.
Misalnya, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara Pedagang Efek mengajukan pesanan beli
atas saham PT X dengan harga Rp10.000,00 sementara pada saat yang bersamaan Perantara
Pedagang Efek tersebut bermaksud membeli saham yang sama dengan harga di atas
Rp10.000,00. Dalam hal ini, Perantara Pedagang Efek tersebut dapat membeli saham dimaksud
baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pihak terafiliasinya.
Contoh lain, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara Pedagang Efek mengajukan pesanan
jual atas saham PT X dengan harga Rp10.000,00, sementara pada saat yang bersamaan
Perantara Pedagang Efek tersebut bermaksud menjual saham yang sama dengan harga yang
lebih rendah dari Rp10.000,00. Dalam hal ini, Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual
saham tersebut untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pihak terafiliasinya.
Pasal 39
Apabila Penjamin Emisi Efek dan Emiten telah sepakat untuk melaksanakan Penawaran Umum
berdasarkan jenis kontrak yang ditentukan, Pihak tersebut wajib melakukan Penawaran Umum
tersebut sesuai dengan kontrak yang dibuat dan untuk itu harus dicantumkan dalam Prospektus.
Kontrak penjaminan emisi Efek dapat berbentuk kesanggupan penuh (full commitment) atau
kesanggupan terbaik (best effort). Dengan kesanggupan penuh, Penjamin Emisi Efek bertanggung
jawab mengambil sisa Efek yang tidak terjual, sedangkan dengan kesanggupan terbaik, Penjamin
Emisi Efek tidak bertanggung jawab terhadap sisa Efek yang tidak terjual, tetapi berusaha dengan
sebaik-baiknya untuk menjualkan Efek Emiten.
Pasal 40
Pada dasarnya Emiten dapat menerbitkan Efek tanpa menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek.
Dalam hal ini, penetapan harga dilaksanakan oleh Emiten yang bersangkutan. Penggunaan jasa
Penjamin Emisi Efek dimaksudkan untuk membantu Emiten memasarkan dan atau menjual Efek
yang ditawarkan sehingga ada kepastian perolehan dana hasil penjualan Efek dimaksud.
Sedangkan keputusan untuk melakukan investasi terhadap Efek yang ditawarkan sepenuhnya
berada di tangan pemodal. Oleh karena itu, penggunaan jasa Penjamin Emisi Efek yang terafiliasi
dengan Emiten pada dasarnya dapat dipersamakan dengan penawaran Efek tanpa menggunakan
jasa Penjamin Emisi Efek. Namun, penjaminan tersebut harus benar-benar memperhatikan adanya
kemungkinan benturan kepentingan.
Dengan demikian, hubungan antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek tidak menjadi faktor dominan
bagi pemodal sepanjang hubungan dimaksud diungkapkan secara jelas dalam Prospektus.
Dengan dimuatnya dalam Prospektus adanya hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini
pemodal dapat mengetahui dan menilai sejauh mana tingkat independensi dari Perusahaan Efek
dimaksud yang bertindak selaku Penjamin Emisi Efek atas Efek yang diterbitkan oleh Emiten.
Yang dimaksud dengan "hubungan lain yang bersifat material” dalam Pasal ini, antara lain meliputi
hubungan bisnis yang bersifat material antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek seperti hubungan
utang-piutang dan pemberian jasa tertentu.
Pasal 41
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Reksa Dana dari pengenaan komisi
secara tidak wajar oleh Perusahaan Efek yang bertindak sekaligus sebagai Manajer Investasi dan
sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana atau oleh Perantara Pedagang Efek yang
terafiliasi dengan Perusahaan Efek yang bersangkutan.
Pasal 42
Mengingat keputusan investasi harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham
Reksa Dana berbentuk Perseroan atau pemegang Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
Manajer Investasi dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi
keputusannya dalam melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk Reksa Dana tersebut.
Komisi yang diperoleh Perusahaan Efek dalam rangka pemberian jasa sebagai Perantara
Pedagang Efek dengan tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan
imbalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi sebagaimana dituangkan dalam
kontrak pengelolaan investasi bukan merupakan imbalan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini.
Pasal 43
Ayat (1)
Kegiatan penitipan adalah salah satu kegiatan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Oleh karena itu, Bank Umum tidak lagi
memerlukan izin untuk melakukan kegiatan penitipan. Namun, untuk melakukan kegiatan
sebagai Kustodian yang merupakan kegiatan yang lebih luas dari kegiatan penitipan dan
terkait dengan kegiatan lembaga lainnya seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Perusahaan Efek, dan Reksa Dana, maka Bank Umum tetap memerlukan persetujuan
Bapepam.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Perusahaan Efek tidak memerlukan izin
atau persetujuan secara terpisah untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian karena izin
yang telah diberikan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Perusahaan
Efek sudah mencakup kegiatan Kustodian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan” dalam ayat ini
adalah ketentuan mengenai, antara lain:
a. persyaratan penyediaan sarana;
b. persyaratan tenaga ahli;
c. persyaratan penanggung jawab kegiatan Kustodian pada Bank Umum tersebut; dan
d. tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Oleh karena Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek bukan merupakan harta
Kustodian, Efek tersebut tidak dapat diambil atau disita oleh kreditur Kustodian. Dalam hal
Kustodian mengalami kepailitan, semua Efek yang dititipkan pada Kustodian tersebut tidak
dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada pemegang rekening
yang bersangkutan.
Pasal 45
Bentuk perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat berupa surat yang
ditandatangani atau bentuk perintah lainnya sesuai dengan kontrak yang dibuat antara Kustodian
dan pemegang rekening.
Pasal 46
Oleh karena Efek dalam rekening Efek dititipkan dan diadministrasikan pada Kustodian, sudah
sepatutnya pemegang rekening perlu mendapat perlindungan dari kerugian yang timbul akibat
kesalahan Kustodian, antara lain karena:
a. hilang atau rusaknya harta atau catatan mengenai harta dalam penitipan;
b. keterlambatan dalam penyerahan harta keluar dari penitipan; atau
c. kegagalan pemegang rekening menerima keuntungan berupa dividen, bunga, atau hak-hak
lain atas harta dalam penitipan.
Pasal 47
Ayat (1)
Pengecualian dalam ayat ini diperlukan, antara lain untuk memungkinkan pelaksanaan
penerapan sistem perdagangan Efek, kliring, penjaminan dan penyelesaian atas Transaksi
Bursa, serta penyimpanan Efek, di mana lembaga-lembaga yang terkait saling memerlukan
keterangan mengenai rekening Efek. Untuk maksud tersebut, Bursa Efek dan Lembaga
Kliring dan Penjaminan perlu diberi kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai
rekening Efek pada Kustodian, termasuk Bank Kustodian.
Di samping itu, dalam rangka penyelenggaraan daftar pemegang Efek dan pembagian hakhak
yang berkaitan dengan Efek, termasuk dividen, Biro Administrasi Efek juga perlu
diberikan kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek pada
Kustodian, termasuk Bank Kustodian.
Ketentuan ini juga diperlukan agar Bapepam dapat melaksanakan fungsi pengawasan
sesuai dengan wewenang yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa walaupun Pihak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat memperoleh keterangan mengenai
rekening Efek nasabah Kustodian atau Pihak terafiliasinya tidak berarti bahwa keterangan
tersebut dapat diberikan kepada Pihak lain dengan bebas. Keterangan mengenai rekening
Efek dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pihak lain semata-mata dalam pelaksanaan
fungsinya.
Sebagai contoh, Biro Administrasi Efek menerima keterangan mengenai rekening Efek
nasabah dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, kemudian Biro Administrasi Efek
meneruskannya kepada Emiten untuk menentukan pemegang saham yang berhak hadir dan
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Ayat (3)
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung untuk memperoleh
keterangan mengenai rekening Efek.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain:
a. persyaratan penyediaan sarana;
b. persyaratan tenaga ahli;
c. persyaratan permodalan; dan
d. tata cara pengajuan permohonan izin.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Oleh karena Efek bersifat utang adalah merupakan surat pengakuan utang yang sifatnya
sepihak dan para pemegangnya tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili mereka
selaku kreditur, perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan. Agar Wali Amanat dapat mewakili
kepentingan para pemegang Efek bersifat utang tersebut, ditetapkan Bank Umum sebagai
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perwaliamanatan karena mempunyai jaringan
kegiatan usaha yang luas. Namun, untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal,
dimungkinkan Pihak lain, selain Bank Umum, untuk melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)
Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat merupakan salah satu kegiatan Bank Umum
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Oleh
karena itu, Bank Umum tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat. Namun, untuk melakukan kegiatan tersebut, Bank Umum tetap memerlukan
pendaftaran di Bapepam.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat” dalam ayat ini
adalah ketentuan mengenai, antara lain:
a. persyaratan tenaga ahli;
b. persyaratan permodalan; dan
c. tata cara pengajuan permohonan pendaftaran.
Pasal 51
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara
Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang dan kepentingan Emiten di mana
Wali Amanat mempunyai hubungan Afiliasi. Hal ini diperlukan agar Wali Amanat dapat
melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan
pemegang Efek bersifat utang secara maksimal.
Ayat (2)
Sejak ditandatangani kontrak perwaliamanatan antara Emiten dan Wali Amanat, Wali
Amanat telah sepakat dan mengikatkan diri untuk mewakili pemegang Efek bersifat utang,
tetapi perwakilan tersebut akan berlaku efektif pada saat Efek bersifat utang telah
dialokasikan kepada para pemodal. Dalam hal ini, Wali Amanat diberi kuasa berdasarkan
Undang-undang ini untuk mewakili pemegang Efek bersifat utang dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Efek bersifat utang tersebut,
termasuk melakukan penuntutan hak-hak pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam
maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang Efek
bersifat utang dimaksud.
Ayat (3)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara
Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang dan kepentingan Wali Amanat
sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Hal ini diperlukan agar Wali Amanat dapat
melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan
pemegang Efek bersifat utang secara maksimal.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "penggunaan jasa Wali Amanat" dalam ayat ini adalah penggunaan
jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan Efek yang bersifat utang jangka panjang,
seperti obligasi.
Pasal 52
Yang dimaksud dengan “ketentuan yang harus ditetapkan Bapepam” dalam ayat ini adalah hal-hal
yang harus dimuat dalam kontrak perwaliamanatan antara Emiten dan Wali Amanat, antara lain
mengenai:
a. utang pokok dan bunga serta manfaat lain dari Emiten;
b. saat jatuh tempo;
c. jaminan (jika ada);
d. agen pembayaran; dan
e. tugas dan fungsi Wali Amanat.
Pasal 53
Ketentuan dalam Pasal ini memberikan hak kepada pemegang Efek bersifat utang untuk menuntut
ganti rugi kepada Wali Amanat yang lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan
kerugian kepada pemegang Efek bersifat utang dimaksud.
Pasal 54
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menghindarkan terjadinya
benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang dengan
kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten
terhadap pemegang Efek bersifat utang dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyelesaian pembukuan" (book entry settlement) dalam ayat ini
adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya Transaksi Bursa
yang dilaksanakan dengan cara mengurangi Efek dari rekening Efek yang satu dan
menambahkan Efek dimaksud pada rekening Efek yang lain pada Kustodian, yang dalam
hal ini dapat dilakukan secara elektronik.
Peralihan hak atas Efek terjadi pada saat penyerahan Efek atau pada waktu Efek dimaksud
dikurangkan dari rekening Efek yang satu dan kemudian ditambahkan pada rekening Efek
yang lain.
Yang dimaksud dengan “penyelesaian fisik” dalam ayat ini, adalah penyelesaian Transaksi
Bursa yang dilakukan langsung oleh setiap Perantara Pedagang Efek yang melakukan
transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat Efek.
Yang dimaksud dengan cara lain dalam ayat ini antara lain adalah:
a. penyelesaian Transaksi Bursa secara langsung pada daftar pemegang Efek tanpa
melalui rekening Efek pada Kustodian;
b. penyelesaian Transaksi Bursa secara internasional atau melalui negara lain;
c. penyelesaian Transaksi Bursa secara elektronik atau cara lain yang mungkin
ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi;
dan
d. penyelesaian Transaksi Bursa lain yang wajib dilaksanakan apabila terdapat
peraturan perundang-undangan baru.
Ayat (2)
Setiap Transaksi Bursa wajib diselesaikan oleh para Pihak yang melakukan Transaksi Bursa
karena merupakan transaksi yang saling terkait dari waktu ke waktu. Transaksi yang terjadi
sebelumnya merupakan dasar bagi transaksi berikutnya, sehingga pembatalan Transaksi
Bursa sebelumnya akan mempengaruhi Transaksi Bursa berikutnya.
Oleh karena itu, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi
Bursa dengan merealisasikan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing Anggota
Bursa Efek yang melakukan Transaksi Bursa.
Ayat (3)
Oleh karena kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling berkaitan
mulai dari kegiatan transaksi sampai dengan penyelesaian transaksi, ketiga lembaga
dimaksud wajib menjamin terlaksananya kegiatan tersebut secara efisien dan aman. Untuk
menjamin pelaksanaan kegiatan tersebut, ketiga lembaga dimaksud wajib membuat kontrak
tertulis diantara mereka, antara lain memuat penentuan waktu dan tahap-tahap
penyelesaian transaksi, jumlah dan cara pemenuhan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh
Anggota Bursa Efek, dan penentuan biaya transaksi dan penyelesaian transaksi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa para pemegang rekening pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Undang-undang ini diakui sebagai
pemilik Efek atau Pihak yang berhak atas Efek di mana kepentingannya diwakili oleh
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan mencatatkan nama Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa berdasarkan Undang-undang ini,
pemilik atau Pihak yang berhak atas Efek yang tercatat pada rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah para pemegang rekening pada Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek, meskipun nama yang tercatat pada rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dalam hal ini mewakili kepentingan pemegang
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa berdasarkan Undang-undang ini keseluruhan pemilik Unit
Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif adalah Pihak yang memiliki
atau berhak atas Efek yang termasuk dalam portofolio Reksa Dana dimaksud. Kepemilikan
tersebut diwakili oleh Bank Kustodian dengan mencatatkan nama Bank Kustodian tersebut
dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Bank Kustodian dalam hal ini semata-mata
bertindak selaku wakil dari keseluruhan pemilik Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.
Ayat (4)
Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat berupa keterangan tertulis atau
bentuk lain yang menerangkan jumlah Efek yang tercatat dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang mewakili kepentingan
pemegang rekening atau Bank Kustodian yang mewakili kepentingan Unit Penyertaan
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
Kustodian, atau Perusahaan Efek untuk memberikan tanda bukti pencatatan sebagai
konfirmasi kepada pemegang rekening dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
Kustodian, atau Perusahaan Efek dimaksud.
Pasal 57
Dalam rangka meningkatkan efisiensi penyelesaian transaksi Efek, Efek dalam Penitipan Kolektif
dianggap sepadan.
Dalam hal ini Efek dianggap memiliki sifat yang sama dengan uang, misalnya apabila seseorang
hendak mencairkan uang dari rekeningnya pada bank, maka yang bersangkutan tidak dapat
menuntut atau mensyaratkan kepada bank agar uang yang dicairkan tersebut adalah fisik uang
yang dahulu disetorkan nasabah tersebut kepada bank.
Dengan demikian, pemegang rekening Efek tidak dapat menuntut pemilikan suatu Efek
berdasarkan nomor, seri, atau ciri-ciri tertentu dari Efek. Pemegang rekening hanya dapat
menuntut berdasarkan jumlah, jenis, dan kelas Efek.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Walaupun Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian tercatat dalam
buku daftar pemegang Efek Emiten, pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian dapat menginstruksikan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian agar namanya atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang
bersangkutan dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang menerima instruksi tersebut wajib
melaksanakannya dengan memerintahkan Emiten agar mencatatkan nama Pihak tersebut
atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten. Emiten yang menerima instruksi tersebut wajib melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
Ayat (3)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa Efek yang dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif adalah Efek yang baik dalam arti bebas dari permasalahan, termasuk dari
gugatan Pihak mana pun yang menyatakan berhak atas Efek dimaksud. Hal ini diperlukan
agar Efek yang masuk dalam Penitipan Kolektif benar-benar Efek yang siap untuk
diperjualbelikan. Efek yang hilang atau musnah dianggap Efek yang bermasalah, sehingga
tidak dapat dimasukkan dalam Penitipan Kolektif. Namun, kemungkinan dapat terjadi bahwa
Efek yang hilang atau musnah tersebut dimiliki oleh Pihak dan tidak dialihkan kepada Pihak
lain serta Pihak tersebut dapat membuktikan bahwa Efek tersebut adalah milik sendiri.
Dalam hal ini, Emiten dapat menerima pencatatan Efek dimaksud ke dalam Penitipan
Kolektif dan mengambil alih tanggung jawab terhadap pencatatan Efek dimaksud ke dalam
Penitipan Kolektif.
Ayat (4)
Efek yang dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan,
atau disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana dianggap Efek yang tidak bebas
untuk ditransaksikan. Atas dasar itu, Efek tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif berdasarkan ketentuan ayat ini.
Pasal 59
Ayat (1)
Oleh karena dana dan atau Efek dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian merupakan milik dari pemegang rekening, pemegang rekening yang
bersangkutan dapat menarik dana dan atau Efek tersebut sewaktu-waktu berdasarkan
ketentuan ayat ini.
Ayat (2)
Dengan pemblokiran, pembekuan, atau penjaminan atas rekening Efek berarti bahwa dana
dan atau Efek yang terdapat dalam rekening Efek tersebut tidak dapat ditarik atau
dimutasikan. Atas dasar itu, apabila terdapat permintaan untuk menarik atau memutasikan
dana dan atau Efek dalam rekening Efek dimaksud, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dapat menolak permintaan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Oleh karena pemegang rekening adalah Pihak yang memiliki atau berhak atas rekening
Efek, sudah dengan sendirinya Pihak tersebut mempunyai hak suara atas Efek yang tercatat
dalam rekening Efek yang bersangkutan. Untuk itu berdasarkan ketentuan ayat ini
ditegaskan bahwa pemegang rekening adalah Pihak yang berhak untuk hadir dan
memberikan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek walaupun Efek tersebut tercatat
atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku
daftar pemegang Efek Emiten. Fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Bank
Kustodian dalam hal ini adalah selaku Kustodian yang mewakili kepentingan pemegang
rekening.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menjamin agar hak pemegang rekening
berupa dividen, bunga, saham bonus, atau hak lain dapat segera diterima oleh pemegang
rekening yang bersangkutan. Hal ini diperlukan untuk menghindari kerugian yang mungkin
timbul yang diderita oleh pemegang rekening akibat keterlambatan penyerahan hak
dimaksud.
Pasal 61
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pemegang rekening sewaktuwaktu
dapat meminjamkan atau menjaminkan Efek yang tercatat dalam rekening Efek tanpa
mengeluarkan Efek tersebut dari Penitipan Kolektif. Hal ini diperlukan agar peminjaman atau
penjaminan Efek itu terlaksana dengan aman dan efisien. Peminjaman atau penjaminan Efek
dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis oleh pemegang rekening kepada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang menerangkan jumlah, jenis Efek yang
dipinjamkan atau dijaminkan, Pihak yang menerima pinjaman atau penjaminan, dan persyaratan
peminjaman atau penjaminan.
Pasal 62
Yang dimaksud dengan "ketentuan mengenai Penitipan Kolektif” dalam Pasal ini adalah ketentuan
mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam anggaran dasar Emiten, antara lain:
a. kesepadanan Efek;
b. kewajiban untuk menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian;
c. hak suara, hak atas dividen, dan hak-hak lain yang dimiliki oleh pemegang rekening Efek
dalam penitipan kolektif; dan
d. pengalihan kepemilikan dalam Penitipan Kolektif.
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diperlukan agar pemegang Efek, khususnya pemegang
saham, secara jelas mengetahui dan dapat melaksanakan hak-haknya atas Efek yang tercatat
dalam Penitipan Kolektif.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Akuntan adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri dan terdaftar di
Bapepam.
Huruf b
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
Pihak lain dan terdaftar di Bapepam.
Huruf c
Penilai adalah Pihak yang memberikan penilaian atas asset perusahaan dan terdaftar
di Bapepam.
Huruf d
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
Bapepam.
Huruf e
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan diperlukannya jasa
profesi lain untuk memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan
Pasar Modal di masa mendatang dan terdaftar di Bapepam.
Ayat (2)
Karena pendapat dan atau penilaian Profesi Penunjang Pasar Modal sangat penting bagi
pemodal dalam mengambil keputusan investasinya, maka kegiatan profesi tersebut di Pasar
Modal perlu diawasi dengan mewajibkannya mendaftar di Bapepam.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara pendaftaran” dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain:
a. persyaratan sarana dan prasarana;
b. persyaratan kualifikasi pendidikan;
c. persyaratan izin profesi bagi profesi yang memerlukan izin dari instansi yang
berwenang; dan
d. tata cara pengajuan permohonan pendaftaran.
Pasal 65
Ayat (1)
Karena izin profesi merupakan salah satu persyaratan pendaftaran di Bapepam, maka
apabila izin profesi tersebut dicabut, dengan sendirinya pendaftaran di Bapepam menjadi
batal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal tertentu Profesi Penunjang Pasar Modal dapat memberikan lebih dari satu jenis
jasa. Demikian juga halnya satu jenis jasa dapat diberikan yang sifatnya berulang-ulang
berdasarkan penugasan secara periodik. Selanjutnya pemberian jasa dimaksud dapat
diberikan kepada satu Pihak atau lebih. Dalam hal pencabutan pendaftaran berhubungan
dengan pemberian salah satu jenis jasa kepada Pihak tertentu atau pemberian jasa pada
salah satu periode kepada Pihak tertentu, Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atas
jasa lain atau jasa yang diberikan untuk periode lainnya, baik untuk Pihak tersebut maupun
Pihak lainnya.
Yang dimaksud dengan “jasa lain” dalam ayat ini adalah jasa yang bukan menjadi penyebab
dibatalkannya pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2). Pemeriksaan atas jasa lain dimaksud diperlukan dalam rangka
untuk memperoleh kepastian tentang dampak yang mungkin timbul akibat dari pembatalan
tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 66
Kode etik dan standar profesi merupakan suatu standar pemenuhan kualitas minimal jasa yang
diberikan kepada nasabahnya, dan merupakan suatu kewajiban bagi setiap Profesi Penunjang
Pasar Modal untuk menaatinya. Namun, dalam hal kode etik dan standar profesi dimaksud
bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, Profesi Penunjang Pasar
Modal harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan para pemodal.
Pasal 67
Ketentuan ini dimaksudkan agar pendapat atau penilaian yang diberikan oleh Profesi Penunjang
Pasar Modal dilakukan secara profesional dan bebas dari pengaruh Pihak yang memberikan tugas
dan menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut dan atau afiliasinya sehingga
pendapat atau penilaian yang diberikan objektif dan wajar.
Pasal 68
Ketentuan tentang kewajiban untuk melaporkan adanya pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari dimaksudkan agar Bapepam dapat mengetahui hal tersebut sedini mungkin dan dapat segera
mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi atau mencegah kemungkinan kerugian
yang lebih besar bagi masyarakat pemodal.
Pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam dalam Pasal ini adalah penyampaian
informasi secara rahasia tentang adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau hal-hal yang dapat membahayakan
keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya. Pemberitahuan
dimaksud wajib disampaikan kepada Bapepam secara tertulis.
Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "prinsip akuntansi yang berlaku umum” dalam ayat ini adalah
Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan praktek
akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
Ayat (2)
Meskipun pengaturan suatu hal tertentu sudah diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ayat (1), tetapi apabila belum mencakup hal-hal
yang dibutuhkan di Pasar Modal seperti dalam rangka memenuhi asas keterbukaan,
Bapepam dapat menetapkan ketentuan mengenai hal tersebut secara khusus untuk
melindungi kepentingan publik.
Pasal 70
Ayat (1)
Kegiatan Penawaran Umum merupakan salah satu cara untuk menghimpun dana
masyarakat. Untuk itu, kepentingan masyarakat yang akan menanamkan dananya pada
Efek perlu mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud
menghimpun dana melalui Penawaran Umum diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan Penawaran Umum tersebut baru dapat
dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif.
Ayat (2)
Pengecualian pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan
mengingat pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Efek dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c ayat ini dilaksanakan oleh instansi lain. Khusus untuk penawaran Efek yang
diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, ketentuan ayat (1) juga tidak berlaku
mengingat Pemerintah sebagai Pihak yang menerbitkan atau menjamin Efek dimaksud
memiliki kemampuan untuk memenuhi segala kewajiban dalam penerbitan Efek tersebut.
Sedangkan pengecualian terhadap Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam dimaksudkan
untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penerbitan Efek yang oleh karena satu dan lain
hal harus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 71
Dengan ketentuan ini, pemodal mempunyai kesempatan memahami isi Prospektus sebagai dasar
untuk mengambil keputusan investasinya.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam ayat ini adalah bahwa
dalam hal terdapat lebih dari satu Penjamin Pelaksana Emisi Efek, pemodal dapat menuntut
ganti rugi kepada satu atau lebih Penjamin Pelaksana Emisi Efek apabila terjadi kerugian
yang diderita pemodal akibat kelalaian para Penjamin Pelaksana Emisi Efek termaksud.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 73
Untuk melindungi kepentingan pemegang saham perusahaan yang telah memenuhi persyaratan
sebagai Perusahaan Publik, perusahaan yang bersangkutan wajib menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran.
Pasal 74
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Emiten memperoleh kepastian bahwa dalam hal
Pernyataan Pendaftaran yang disampaikannya kepada Bapepam telah lengkap dan
memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan, apabila Bapepam tidak melakukan
sesuatu, Pernyataan Pendaftaran tersebut menjadi efektif dengan sendirinya pada hari ke-
45 (keempat puluh lima).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal Bapepam meminta perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten atau
Perusahaan Publik, penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung
sejak tanggal diterimanya tambahan informasi atau perubahan dimaksud.
Ayat (4)
Terdapat kemungkinan bahwa Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam
belum lengkap dan belum memenuhi persyaratan sehingga efektifnya Pernyataan
Pendaftaran akan melebihi jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari.
Dalam hal ini, Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi kepada
Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pernyataan Pendaftaran baru dapat dinyatakan efektif apabila:
a. perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta oleh Bapepam telah dipenuhi;
dan
b. perubahan dan atau tambahan informasi dimaksud telah memenuhi persyaratan.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bapepam tidak melakukan penilaian atas kualitas Efek yang ditawarkan. Keputusan untuk
melakukan investasi sepenuhnya ada pada pemodal.
Pasal 76
Rencana pencatatan Efek di Bursa Efek merupakan salah satu hal penting yang dijadikan dasar
pertimbangan keputusan untuk melakukan investasi oleh pemodal. Oleh karena itu, apabila janji
tersebut tidak dapat dipenuhi, Penawaran Umum tersebut menjadi batal demi hukum dan Emiten
serta Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan Efek kepada pemesan.
Pasal 77
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran” dalam
Pasal ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:
a. persyaratan tentang jenis dokumen yang termasuk dalam Pernyataan Pendaftaran;
b. persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pihak yang melakukan Penawaran Umum; dan
c. tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 78
Ayat (1)
Prospektus merupakan salah satu dokumen pokok dalam rangka Penawaran Umum. Oleh
karena itu, informasi yang terkandung di dalamnya harus memuat hal-hal yang benar-benar
menggambarkan keadaan Emiten yang bersangkutan sehingga keterangan atau informasi
dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk menetapkan keputusan investasinya.
Apabila informasi yang disajikan tidak benar tentang fakta yang material, atau tidak
mengungkapkan informasi yang benar tentang fakta yang material, hal tersebut dapat
mengakibatkan pemodal mengambil keputusan investasi yang tidak tepat.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya Pihak-Pihak yang menggunakan
keterangan yang tidak benar dengan menyebutkan bahwa Bapepam telah memberikan
persetujuan, izin, pengesahan, penelitian, atau penilaian atas berbagai segi keunggulan
suatu Efek dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar membeli Efek yang
ditawarkan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan mengenai Prospektun” dalam ayat ini, antara lain
mengenai bentuk dan isi Prospektus.
Prospektus tersebut sekurang-kurangnya memuat:
a. uraian tentang Penawaran Umum;
b. tujuan dan penggunaan dana Penawaran Umum;
c. analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan;
d. risiko usaha;
e. data keuangan;
f. keterangan dari segi hukum;
g. informasi mengenai pemesanan pembelian Efek; dan
h. keterangan tentang anggaran dasar.
Pasal 79
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh keterangan atau
informasi yang sebenarnya mengenai Emiten yang diperlukan sebagai dasar pertimbangan
untuk menetapkan keputusan investasinya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan tentang persyaratan pengumuman” dalam ayat ini,
antara lain mengenai:
a. nama Emiten;
b. jenis Efek yang ditawarkan;
c. jenis industri Emiten;
d. nama dan alamat agen penjualan (jika ada); dan
e. nama dan alamat Penjamin Emisi Efek (jika ada).
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tanggung jawab masing-masing Profesi Penunjang Pasar Modal terbatas pada pendapat
atau keterangan yang diberikannya dalam rangka Pernyataan Pendaftaran. Oleh karena itu,
pemodal hanya dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat dari pendapat
atau penilaian yang diberikan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Ayat (3)
Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Profesi Penunjang Pasar Modal tidak dapat dituntut
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh pemodal apabila Penjamin Pelaksana Emisi Efek
atau Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut telah melakukan penilaian atau memberikan
pendapatnya secara profesional, dalam arti pekerjaannya telah dilaksanakan sesuai dengan
norma pemeriksaan, prinsip-prinsip dan kode etik masing-masing profesi, dan pendapatnya
atau penilaiannya itu telah diberikan secara independen. Selain itu, Penjamin Pelaksana
Emisi Efek atau Profesi Penunjang Pasar Modal telah melakukan langkah-langkah konkret
yang diperlukan untuk memastikan kebenaran dari pernyataan atau keterangan yang
diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hak memesan Efek terlebih dahulu” dalam ayat ini adalah hak yang
melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang
bersangkutan untuk membeli Efek baru sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.
Ayat (2)
Untuk melindungi kepentingan pemegang saham independen yang umumnya merupakan
pemegang saham minoritas dari kemungkinan adanya penetapan harga yang tidak wajar
atas transaksi yang dilakukan oleh Emiten disebabkan oleh adanya benturan kepentingan
antara pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama, Bapepam dapat
mewajibkan Emiten untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan mayoritas dari
pemegang saham independen.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih
dahulu dan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan” dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain:
a. bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan Efek
terlebih dahulu;
b. dokumen-dokumen yang wajib disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran tersebut;
c. bentuk dan isi Prospektus dalam rangka penerbitan hak memesan Efek terlebih
dahulu; dan
d. tata cara pelaksanaan penentuan korum dan suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen.
Pasal 83
Yang dimaksud dengan "penawaran tender” dalam Pasal ini adalah penawaran melalui media
massa untuk memperoleh Efek bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan
Efek lainnya.
Yang dimaksud dengan "Efek bersifat ekuitas” dalam penjelasan Pasal ini adalah saham atau Efek
yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Mengingat penawaran tender melibatkan penawaran untuk membeli Efek dari pemegang saham
publik yang dapat berakibat berkurangnya jumlah pemegang saham secara signifikan dan ada
kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai
Perusahaan Publik, pemegang saham publik tersebut perlu memperoleh perlindungan.
Perlindungan kepada pemegang saham publik tersebut dilakukan terutama agar transaksi
penawaran tender dilakukan dengan wajar.
Kewajaran di atas, terutama dalam hal perolehan informasi yang benar tentang rencana
penawaran tender yang diusulkan, termasuk penetapan harga, tata cara penjualan Efek, serta
persyaratan tertentu yang dapat mengakibatkan batalnya penawaran tender dimaksud.
Pasal 84
Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini ditujukan untuk melindungi kepentingan pemodal dari
praktek yang merugikan pemodal dalam transaksi penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan, termasuk penyertaan yang melibatkan Emiten atau Perusahaan Publik, dengan
mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan dan
pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan tanpa mengurangi
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 85
Yang dimaksud dengan “laporan” dalam Pasal ini adalah laporan berkala dan laporan insidental
lainnya.
Pasal 86
Ayat (1)
Oleh karena informasi mengenai Emiten atau Perusahaan Publik mempunyai peranan yang
penting bagi pemodal, di samping untuk efektivitas pengawasan oleh Bapepam, kewajiban
untuk menyampaikan dan mengumumkan laporan bagi Emiten atau Perusahaan Publik
dimaksudkan juga agar informasi mengenai jalannya usaha perusahaan tersebut selalu
tersedia bagi masyarakat.
Huruf a
Informasi berkala tentang kegiatan usaha dan keadaan keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik diperlukan oleh pemodal sebagai dasar pengambilan keputusan
investasi atas Efek. Oleh karena itu, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menyampaikan laporan berkala untuk setiap akhir periode tertentu kepada Bapepam
dan laporan tersebut terbuka untuk umum.
Huruf b
Selain tambahan dari laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas,
apabila terjadi peristiwa yang sifatnya material, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada masyarakat
selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa
yang sifatnya material tersebut.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada Bapepam
untuk menetapkan persyaratan tertentu di mana Emiten atau Perusahaan Publik yang
Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif tidak diwajibkan menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Persyaratan dimaksud, antara lain, berupa
penentuan maksimal jumlah pemegang saham dan modal disetor Perusahaan Publik yang
tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ketentuan ini tidak berarti bahwa Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah
menjadi efektif tidak wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik.
Pasal 87
Ayat (1)
Karena kedudukannya yang penting tersebut, direktur atau komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik wajib mengungkapkan perubahan kepemilikan efeknya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jangka waktu pelaporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini dihitung sejak terjadinya transaksi.
Pasal 88
Yang dimaksud dengan "ketentuan dan tata cara penyampaian laporan yang akan diatur oleh
Bapepam” dalam Pasal ini, antara lain:
a. bentuk dan isi laporan;
b. Pihak yang dapat menandatangani laporan;
c. batas waktu penyampaian laporan; dan
d. tata cara penyampaian laporan.
Pasal 89
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "informasi” dalam ayat ini, antara lain Pernyataan Pendaftaran
termasuk Prospektus, permohonan izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan dan
pendaftaran profesi, laporan berkala, dan laporan lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengecualian” dalam ayat ini, antara lain berupa formula rahasia
produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
Pasal 90
Yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yang
meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangka
Penawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian dan atau
penjualan Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik.
Pasal 91
Masyarakat pemodal sangat memerlukan informasi mengenai kegiatan perdagangan, keadaan
pasar, atau harga Efek di Bursa Efek yang tercermin dari kekuatan penawaran jual dan penawaran
beli Efek sebagai dasar untuk mengambil keputusan investasi dalam Efek. Sehubungan dengan
itu, ketentuan ini melarang adanya tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu mengenai
kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek, antara lain:
a. melakukan transaksi Efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan; atau
b. melakukan penawaran jual atau penawaran beli Efek pada harga tertentu, di mana Pihak
tersebut juga telah bersekongkol dengan Pihak lain yang melakukan penawaran beli atau
penawaran jual Efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama.
Pasal 92
Ketentuan ini melarang dilakukannya serangkaian transaksi Efek oleh satu Pihak atau beberapa
Pihak yang bersekongkol sehingga menciptakan harga Efek yang semu di Bursa Efek karena tidak
didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau beli Efek yang sebenarnya dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain.
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Yang dimaksud dengan “tindakan tertentu” dalam Pasal ini, antara lain menyangkut:
a. stabilisasi harga Efek dalam rangka Penawaran Umum sepanjang hal tersebut dicantumkan
dalam Prospektus; dan
b. penjualan dan pembelian Efek oleh Perusahaan Efek selaku pembentuk pasar untuk
rekeningnya sendiri secara terus-menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan Efek.
Pasal 95
Yang dimaksud dengan “orang dalam” dalam Pasal ini adalah:
a. komisaris, direktur, atau pegawai Emiten atau Perusahaan Publik;
b. pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik;
c. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut
memperoleh informasi orang dalam; atau
Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, atau huruf c di atas.
Yang dimaksud dengan “kedudukan” dalam penjelasan huruf c ini adalah jabatan pada lembaga,
institusi, atau badan pemerintah.
Yang dimaksud dengan “hubungan usaha” dalam penjelasan huruf c ini adalah hubungan kerja
atau kemitraan dalam kegiatan usaha, antara lain hubungan nasabah, pemasok, kontraktor,
pelanggan, dan kreditur.
Yang dimaksud dengan “informasi orang dalam” dalam penjelasan huruf c adalah Informasi
Material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum.
Sebagai contoh penjelasan huruf d adalah Tuan A berhenti sebagai direktur pada tanggal 1
Januari. Namun demikian Tuan A masih dianggap sebagai orang dalam sampai dengan tanggal 30
Juni pada tahun yang bersangkutan.
Huruf a
Larangan bagi orang dalam untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek Emiten
atau Perusahaan Publik yang bersangkutan didasarkan atas pertimbangan bahwa
kedudukan orang dalam seharusnya mendahulukan kepentingan Emiten, Perusahaan
Publik, atau pemegang saham secara keseluruhan termasuk di dalamnya untuk tidak
menggunakan informasi orang dalam untuk kepentingan diri sendiri atau Pihak lain.
Huruf b
Di samping larangan tersebut dalam huruf a, orang dalam dari suatu Emiten atau
Perusahaan Publik yang melakukan transaksi dengan perusahaan lain juga dikenakan
larangan untuk melakukan transaksi atas Efek dari perusahaan lain tersebut, meskipun yang
bersangkutan bukan orang dalam dari perusahaan lain tersebut. Hal ini karena informasi
mengenai perusahaan lain tersebut lazimnya diperoleh karena kedudukannya pada Emiten
atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi dengan perusahaan lain tersebut.
Yang dimaksud dengan "transaksi” dalam huruf ini adalah semua bentuk transaksi yang
terjadi antara Emiten atau Perusahaan Publik dan perusahaan lain, termasuk transaksi atas
Efek perusahaan lain tersebut yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang
bersangkutan.
Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang mempengaruhi Pihak lain untuk
melakukan pembelian dan atau penjualan atas Efek dari Emiten atau Perusahaan Publik yang
bersangkutan, walaupun orang dalam dimaksud tidak memberikan informasi orang dalam kepada
Pihak lain, karena hal ini dapat mendorong Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan
Efek berdasarkan informasi orang dalam.
Selain itu, orang dalam dilarang memberikan informasi orang dalam kepada Pihak lain yang diduga
akan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian dan atau penjualan Efek.
Dengan demikian, orang dalam mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam menyebarkan
informasi agar informasi tersebut tidak disalahgunakan oleh Pihak yang menerima informasi
tersebut untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
Pasal 97
Ayat (1)
Setiap Pihak yang dengan sengaja berusaha secara melawan hukum untuk memperoleh
dan pada akhirnya memperoleh informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan
Publik, juga dikenakan larangan yang sama seperti yang berlaku bagi orang dalam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96. Artinya, mereka dilarang untuk
melakukan transaksi atas Efek yang bersangkutan, serta dilarang mempengaruhi Pihak lain
untuk melakukan pembelian dan atau penjualan atas Efek tersebut atau memberikan
informasi orang dalam tersebut kepada Pihak lain yang patut diduga akan menggunakan
informasi tersebut untuk melakukan pembelian dan penjualan Efek.
Sebagai contoh perbuatan melawan hukum, antara lain:
a. berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan cara mencuri;
b. berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan cara membujuk orang dalam;
dan
c. berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan cara kekerasan atau ancaman.
Ayat (2)
Sebagai contoh, apabila seseorang yang bukan orang dalam meminta informasi dari Emiten
atau Perusahaan Publik dan kemudian memperolehnya dengan mudah tanpa pembatasan,
orang tersebut tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam.
Namun, apabila pemberian informasi orang dalam disertai dengan persyaratan untuk
merahasiakannya atau persyaratan lain yang bersifat pembatasan, terhadap Pihak yang
memperoleh informasi orang dalam berlaku larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 dan Pasal 96.
Pasal 98
Ketentuan Pasal ini memberi kemungkinan Perusahaan Efek untuk melakukan transaksi Efek
semata-mata untuk kepentingan nasabahnya karena salah satu kegiatan Perusahaan Efek adalah
sebagai Perantara Pedagang Efek yang wajib melayani nasabahnya dengan sebaik-baiknya.
Dalam melaksanakan transaksi Efek dimaksud, Perusahaan Efek tidak memberikan rekomendasi
apa pun kepada nasabahnya tersebut. Apabila larangan dalam Pasal ini dilanggar, Perusahaan
Efek melanggar ketentuan orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Pasal 99
Transaksi Efek tertentu yang tidak termasuk dalam transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 dan Pasal 96 ditetapkan dengan peraturan Bapepam. Sebagai contoh, transaksi Efek
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah transaksi Efek antar orang dalam.
Pasal 100
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan fungsi sebagai badan pengawas terhadap kegiatan
di Pasar Modal, Bapepam perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap setiap Pihak yang diduga telah, sedang, atau mencoba melakukan atau menyuruh,
turut serta, membujuk, atau membantu melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya. Dengan kewenangan ini, Bapepam dapat
mengumpulkan data, informasi, dan atau keterangan lain yang diperlukan sebagai bukti atas
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Dalam rangka pemeriksaan, Bapepam dapat meminta keterangan dan atau konfirmasi, serta
memeriksa catatan, pembukuan, dan atau dokumen lain dari Pihak yang diduga melakukan
atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya ataupun Pihak lain apabila dianggap perlu.
Di samping itu, Bapepam dapat memerintahkan dihentikannya suatu kegiatan yang
merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya,
seperti memerintahkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk menghentikan pemuatan iklan
dalam media massa yang memuat informasi yang menyesatkan. Sebaliknya, Bapepam
dapat memerintahkan dilakukannya suatu kegiatan tertentu apabila dipandang perlu untuk
mengurangi kerugian yang timbul dan atau mencegah kerugian lebih lanjut, seperti
mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperbaiki iklan yang dimuat dalam
media massa. Bapepam dapat pula menetapkan syarat dan atau mengizinkan dilakukannya
penyelesaian tertentu atas kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan yang merupakan
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
Penyelesaian dimaksud antara lain berupa penyelesaian secara perdata diantara para
Pihak.
Data, informasi, bahan, dan atau keterangan lain yang dikumpulkan dalam rangka
pemeriksaan tersebut dapat digunakan oleh Bapepam untuk menetapkan sanksi
administratif. Apabila Bapepam menetapkan untuk meneruskan pemeriksaan yang dilakukan
ke tahap penyidikan, data, informasi, bahan, dan atau keterangan lain tersebut dapat
digunakan sebagai bukti awal dalam tahap penyidikan.
Hal ini tidak berarti bahwa tindakan penyidikan harus didahului oleh tindakan pemeriksaan.
Artinya, apabila Bapepam berpendapat bahwa suatu kegiatan yang dilakukan itu merupakan
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dan
mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan
kepentingan pemodal dan masyarakat, maka tindakan penyidikan dapat mulai dilakukan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tata cara pemeriksaan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai,
antara lain:
a. tata cara penyusunan program pemeriksaan;
b. tata cara pelaksanaan pemeriksaan; dan
c. tata cara pelaporan hasil pemeriksaan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pegawai Bapepam” sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepam.
Pasal 101
Ayat (1)
Pelanggaran yang terjadi di Pasar Modal sangat beragam dilihat dari segi jenis, modus
operandi, atau kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Oleh karena itu, Bapepam diberikan
wewenang untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi dan
wewenang untuk meneruskannya ke tahap penyidikan berdasarkan pertimbangan
dimaksud.
Tidak semua pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
di bidang Pasar Modal harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena hal tersebut justru
dapat menghambat kegiatan penawaran dan atau perdagangan Efek secara keseluruhan.
Apabila kerugian yang ditimbulkan membahayakan sistem Pasar Modal atau kepentingan
pemodal dan atau masyarakat, atau apabila tidak tercapai penyelesaian atas kerugian yang
telah timbul, Bapepam dapat memulai tindakan penyidikan dalam rangka penuntutan tindak
pidana.
Tindakan untuk memulai penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapepam dilakukan setelah memperoleh penetapan dari
Ketua Bapepam.
Ayat (2)
Penyidikan di bidang Pasar Modal adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang diperlukan sehingga dapat membuat terang tentang tindak
pidana di bidang Pasar Modal yang terjadi, menemukan tersangka, serta mengetahui
besarnya kerugian yang ditimbulkannya. Penyidik di bidang Pasar Modal adalah pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam yang diangkat oleh Menteri
Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Tindakan untuk memulai dan menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam huruf ini oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapepam dilakukan
setelah memperoleh penetapan dari Ketua Bapepam.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa untuk memperoleh keterangan mengenai
keadaan keuangan tersangka di bank sehubungan dengan penyidikan, Bapepam harus
terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri. Apabila penyidikan tersebut tidak berkaitan
dengan keadaan keuangan tersangka di bank, Bapepam tidak memerlukan izin dari Menteri.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “aparat penegak hukum lain” dalam ayat ini antara lain aparat
penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi,
Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 102
Ayat (1)
Dalam menerapkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, Bapepam
perlu memperhatikan aspek pembinaan terhadap Pihak dimaksud.
Pihak yang dimaksud dalam ayat ini adalah Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana,
Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara
Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat,
Profesi Penunjang Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan,
atau pendaftaran dari Bapepam. Ketentuan dalam ayat ini berlaku juga bagi direktur,
komisaris, dan setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham
Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Undang-undang ini.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Ayat (1)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap Penawaran Umum harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1). Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6,
Emiten diartikan sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum sehingga wajib
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan Pernyataan Pendaftaran
tersebut telah menjadi efektif. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud melakukan
Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan apabila dilanggar
diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan ayat ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pihak dalam ayat ini adalah Perusahaan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 22.
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3608